Terapi Palsu Bongkar Rahasia, Warga Bantul Tertipu Rp538 Juta

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bantul membongkar kasus penipuan berkedok terapi kesehatan dan menangkap pelakunya, perempuan berinisial FE (26) di Padukuhan Padusan, Argosari, Sedayu. (Istimewa)

Polres Bantul membongkar kasus penipuan berkedok terapi kesehatan dan menangkap pelakunya, perempuan berinisial FE (26) di Padukuhan Padusan, Argosari, Sedayu. (Istimewa)

JOGJAOKE.COM, Bantul – Polres Bantul membongkar kasus penipuan berkedok terapi kesehatan yang dilakukan perempuan berinisial FE (26) di Padukuhan Padusan, Argosari, Sedayu.

‎“Pelaku mengaku sebagai dokter dan membuka praktik terapi palsu sejak Juni 2024,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Kamis (18/9/2025).

‎Korban berinisial J (40) mengalami kerugian mencapai Rp538,9 juta serta kehilangan satu sertifikat tanah.

‎“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik kesehatan ilegal,” tegas Rita.

‎Menurut Rita, penipuan bermula saat korban mencari pengobatan untuk anaknya dan dikenalkan kerabatnya kepada FE.

‎“Korban diminta membayar biaya perawatan, deposit pengobatan, hingga diagnosa palsu,” jelasnya.

‎“Bahkan pelaku sempat menyebut korban menderita HIV untuk menarik uang lebih banyak,” lanjutnya.

‎Kecurigaan muncul setelah korban memeriksakan diri ke RS Sardjito dan RS PKU Gamping, yang memastikan FE tidak terdaftar sebagai tenaga medis dan hasil tes kesehatan korban negatif.

‎Setelah menyadari penipuan, J melapor ke Polres Bantul awal September 2025.

‎“Tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap FE di rumahnya pada 5 September,” tutur Rita.

‎Polisi menyita perlengkapan medis, brosur terapi, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

‎“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Polisi menduga ada korban lain dan mengimbau masyarakat segera melapor bila memiliki pengalaman serupa.

‎FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

‎“Pastikan praktik pengobatan memiliki izin resmi. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera hubungi polisi atau call center Polri 110,” pesan Iptu Rita.

‎“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya. (ril)

Berita Terkait

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Berita Terbaru