JOGJAOKE.COM, Denpasar — Sengketa royalti musik antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses, pemegang cabang Mie Gacoan di Bali, resmi berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta pada 8 Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Teguh Widodo, menjelaskan, kesepakatan itu dicapai setelah proses penyidikan berlangsung. “Kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dan LMK Selmi sudah mendapatkan restorative justice, kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Teguh di Denpasar, Jumat (29/8/2025).
Dalam perjanjian itu, PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sesuai kesepakatan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMK Selmi mengonfirmasi bahwa pembayaran telah diterima. Selanjutnya, sebagai pelapor, LMK Selmi mencabut laporan polisi pada 8 Agustus 2025.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pencabutan laporan dapat dilakukan apabila kasus termasuk delik aduan. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebut tindak pidana royalti musik masuk kategori tersebut. Polda Bali kemudian menghentikan penyidikan perkara itu berdasarkan kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak. (ihd)