Sengketa Royalti Musik Mie Gacoan dan LMK Selmi Berakhir Damai

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali soal penghentian kasus royalti musik antara LMK Selmi dan Mie Gacoan Bali, Jumat (28/8/2025). (Polda Bali)

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali soal penghentian kasus royalti musik antara LMK Selmi dan Mie Gacoan Bali, Jumat (28/8/2025). (Polda Bali)

JOGJAOKE.COM, Denpasar — Sengketa royalti musik antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses, pemegang cabang Mie Gacoan di Bali, resmi berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta pada 8 Agustus 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Teguh Widodo, menjelaskan, kesepakatan itu dicapai setelah proses penyidikan berlangsung. “Kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dan LMK Selmi sudah mendapatkan restorative justice, kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Teguh di Denpasar, Jumat (29/8/2025).

Dalam perjanjian itu, PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sesuai kesepakatan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMK Selmi mengonfirmasi bahwa pembayaran telah diterima. Selanjutnya, sebagai pelapor, LMK Selmi mencabut laporan polisi pada 8 Agustus 2025.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pencabutan laporan dapat dilakukan apabila kasus termasuk delik aduan. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebut tindak pidana royalti musik masuk kategori tersebut. Polda Bali kemudian menghentikan penyidikan perkara itu berdasarkan kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak. (ihd)

Berita Terkait

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:29 WIB

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Berita Terbaru