JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Pemerintah terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Melalui kegiatan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan bersama Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), kepolisian, dan Jasa Raharja, masyarakat diingatkan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas publik.
Kepala Seksi Penetapan dan Pendapatan Samsat Kota Yogyakarta, Kristiani, mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 200 ribu kendaraan di wilayah Samsat Kota Yogyakarta yang masih menunggak pembayaran pajak.
Menurutnya, kendaraan roda empat justru menjadi salah satu kelompok yang cukup banyak menunggak pembayaran pajak. Kondisi tersebut dipengaruhi anggapan sebagian masyarakat bahwa operasi penertiban sudah jarang dilakukan.
“Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, operasi penertiban pajak menjadi salah satu langkah yang efektif. Ketika kegiatan ini rutin dilaksanakan, masyarakat yang belum membayar pajak akan lebih terdorong untuk segera memenuhi kewajibannya,” ujar Kristiani usai kegiatan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Yogyakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2026 telah dijadwalkan sebanyak 20 kali operasi penertiban melalui anggaran pemerintah daerah, ditambah 20 kali kegiatan yang dilaksanakan oleh Samsat Kota Yogyakarta. Dengan demikian, total terdapat sekitar 40 kali operasi penertiban dalam satu tahun sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain melakukan penertiban, Samsat Kota Yogyakarta juga terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat. Pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara daring maupun melalui berbagai titik layanan yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta, termasuk layanan Samsat Keliling dan gerai pelayanan di sejumlah lokasi strategis.
Pemerintah juga telah memberikan berbagai kebijakan yang meringankan masyarakat, seperti kemudahan dalam proses administrasi kendaraan serta sejumlah insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan.
Kristiani menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya jalan yang setiap hari digunakan oleh masyarakat.
“Setiap hari kita menikmati jalan raya yang baik dan nyaman. Pembangunan serta perawatan fasilitas tersebut berasal dari pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, mari bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” katanya.
Melalui sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan terus meningkat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama. (Aga)






