JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Hukum dalam kekayaan intelektual dirancang untuk mendorong akses informasi dan remunerasi adil bagi inovator, tetapi praktik tata kelolanya yang timpang berisiko menghambat solusi perubahan iklim. Ini menjadikan kekayaan intelektual bisa mempercepat solusi iklim dengan memberi penghargaan pada inovasi hijau, atau justru menghambat kemajuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Desmond Osaretin Oriakhogba, Ph.D., Associate Professor dari University of the Western Cape, dalam sesi keynote speech Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Graduate Conference (UMYGrace) 2026 pada Kamis (6/8).
“Hukum dalam kekayaan intelektual mengatur inovasi dengan tujuan mendorong akses informasi dan remunerasi yang adil bagi inovator, serta pembangunan berkelanjutan secara keseluruhan. Khususnya dalam konteks perubahan iklim,” papar Desmond dalam sesi yang digelar secara daring tersebut.
Ia menjelaskan, tata kelola inovasi bukan sekadar aturan kekayaan intelektual semata, melainkan mencakup seperangkat kerangka hukum dan kebijakan pasar yang lebih luas. Ini termasuk persaingan usaha, komunikasi, investasi, dan perdagangan yang bersama-sama memengaruhi arah inovasi sebuah negara.
“Kerangka ini tidak hanya mencakup aturan hukum nasional yang formal, tetapi juga rezim regulasi multilevel yang menjembatani tingkat global dan lokal, serta norma informal dan mekanisme pengaturan mandiri,” ujarnya lagi.
Kendati demikian, Desmond menyoroti kesenjangan antara tujuan ideal kekayaan intelektual dengan praktik tata kelola iklim di tingkat global, yang menurutnya masih diwarnai perbedaan sikap tajam antara negara maju, berkembang, dan kurang berkembang soal akses teknologi bersih.
Di tengah situasi tersebut, dirinya mengangkat Afrika sebagai contoh kawasan yang mulai merancang kerangka kekayaan intelektual dengan tujuan lebih jelas. Ia menyebut protokol kekayaan intelektual dalam African Continental Free Trade Area (AfCFTA) atau Perjanjian Kawasan Perdagangan Bebas Benua Afrika sebagai instrumen yang mengharmonisasi aturan kekayaan intelektual, sekaligus memberi ruang pengecualian bagi negara anggota untuk memastikan akses ke teknologi ramah lingkungan.
Protokol tersebut, kata Desmond, mewajibkan negara anggota memberikan paten di seluruh bidang teknologi, khususnya untuk melindungi inovasi ramah lingkungan, sekaligus membuka ruang pengecualian kekayaan intelektual yang selaras dengan prioritas pembangunan masing-masing negara.
“Selain memberi ruang pengecualian, protokol ini juga mendorong akses ke energi bersih dan efisien, serta mempromosikan transisi energi yang adil dan berkelanjutan bagi lingkungan,” paparnya lebih lanjut.
Protokol AfCFTA pun turut mengatur skema pendaftaran merek dagang khusus untuk produk dan jasa ramah lingkungan, serta desain industri yang berorientasi lingkungan. Sehingga tidak hanya perlindungan paten semata. (lsi)
Sumber : Humas umy






