JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Pertanyaan apakah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dibubarkan kerap muncul dalam perbincangan publik, terutama saat lembaga legislatif ini menuai kritik tajam. Sejarah mencatat, Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah mencoba membubarkan parlemen. Namun, konstitusi hasil amandemen kini menegaskan, presiden tidak berwenang melakukan hal itu.
Fungsi DPR sendiri ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 69, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Melalui fungsi legislasi, DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan undang-undang. Fungsi pengawasan dijalankan terhadap pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara fungsi anggaran diwujudkan dalam pembahasan serta persetujuan rancangan APBN yang diajukan pemerintah.
Sejarah Upaya Pembubaran
Upaya pembubaran DPR pernah terjadi di masa Presiden Soekarno. Setelah DPR hasil Pemilu 1955 menolak RAPBN usulan pemerintah, Soekarno membubarkan lembaga tersebut pada Maret 1960 dan menggantinya dengan DPR-GR. Pada 5 Juli 1959, ia juga mengeluarkan Dekrit Presiden yang menjadi dasar Demokrasi Terpimpin.
Situasi serupa muncul pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Konflik konstitusional dengan MPR dan DPR memuncak pada 2001 ketika Gus Dur menyatakan rencana mengeluarkan dekrit pembubaran parlemen. Namun, langkah itu justru berujung pada pemakzulan dirinya melalui Tap MPR No.II/MPR/2001. Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian menggantikannya sebagai presiden.
Konstitusi Hasil Amandemen
Pasca-reformasi, sistem ketatanegaraan Indonesia ditegaskan sebagai presidensial. Salah satu hasil amandemen UUD 1945 adalah memperkuat kedudukan DPR agar tidak bisa dibubarkan oleh presiden.
Pasal 7C UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Penjelasan lebih lanjut menyatakan DPR memiliki kedudukan kuat, berbeda dengan sistem parlementer di mana eksekutif dapat membubarkan parlemen.
Dengan demikian, dalam sistem presidensial Indonesia saat ini, pembubaran DPR tidak lagi menjadi kewenangan presiden. Satu-satunya mekanisme pengawasan atas DPR dilakukan melalui proses politik, hukum, dan pemilu yang melibatkan rakyat secara langsung. (ihd)






