Penlok PTSL Berubah Jadi 14 Kelurahan, GPN 08 Soroti Dasar Kebijakan BPN Kota Bekasi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GPN 08 Kota Bekasi Ain Syam (Dokpri)

Ketua GPN 08 Kota Bekasi Ain Syam (Dokpri)

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi – Perubahan lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi menuai sorotan. Organisasi masyarakat Gerakan Persatuan Nasional (GPN) 08 Kota Bekasi mempertanyakan urgensi perubahan yang dilakukan setelah daftar lokasi program dipublikasikan kepada masyarakat.

Dalam penyesuaian tersebut, jumlah lokasi pelaksanaan PTSL bertambah dari 10 menjadi 14 kelurahan. Di saat yang sama, Kelurahan Jatirangga dicoret dari daftar dan digantikan oleh Kelurahan Jatisari.

Ketua GPN 08 Kota Bekasi Ain Syam menilai perubahan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses perencanaan program. Menurut dia, percepatan pelaksanaan PTSL tetap harus dibarengi dengan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Kami mendukung penuh percepatan PTSL demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun percepatan tidak boleh mengorbankan akurasi data maupun kepastian bagi warga yang telah mengikuti tahapan awal,” ujar Ain Syam di Kota Bekasi, Kamis (30/7/2026).

Ia mengungkapkan, perubahan lokasi secara mendadak berpotensi merugikan warga Kelurahan Jatirangga yang sebelumnya telah mengurus pra-pemberkasan melalui RT dan RW. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memicu kekecewaan di tengah masyarakat.

Selain mempertanyakan perubahan lokasi, GPN 08 juga meminta Kantah BPN Kota Bekasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik. Ain Syam menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan program, termasuk jumlah sertipikat yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga.

Menurut dia, transparansi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program strategis nasional.

Karena itu, GPN 08 mendesak BPN Kota Bekasi menyusun perencanaan yang lebih matang sebelum menetapkan dan mengumumkan lokasi pelaksanaan PTSL kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kebingungan maupun potensi gejolak sosial akibat perubahan kebijakan.

Hingga berita ini ditulis, Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan lokasi PTSL tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah BPN Kota Bekasi, Lenny, melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan.

GPN 08 berharap BPN Kota Bekasi segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar perubahan lokasi program sekaligus membuka data perkembangan pelaksanaan PTSL agar manfaat program tersebut dapat dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan polemik. (rel)

Berita Terkait

Bunda Literasi Bekasi Dorong Pelajar SMP/MTs Gemar Menulis Cerpen
Zulhas Puji Komitmen Wali Kota Bekasi Atasi Persoalan Sampah di Bantargebang
Ground Breaking PSEL Dimulai, Bekasi Dorong Pengelolaan Sampah Lebih Ramah Lingkungan
Ground Breaking PSEL Bantargebang, Tri Adhianto Targetkan Beroperasi dalam 18 Bulan.
Pemkot Bekasi Bergerak, Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Ditertibkan
Dugaan Pungli hingga Penataan PKL Plaza Patriot Disorot, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Semangat Kemerdekaan di Bojong Menteng, Wawali Harris Bobihoe Hibur Warga
HUT ke-4 Paroki Kranggan Jadi Momentum Doa dan Solidaritas untuk Korban Bencana

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Bunda Literasi Bekasi Dorong Pelajar SMP/MTs Gemar Menulis Cerpen

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Zulhas Puji Komitmen Wali Kota Bekasi Atasi Persoalan Sampah di Bantargebang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Ground Breaking PSEL Dimulai, Bekasi Dorong Pengelolaan Sampah Lebih Ramah Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Ground Breaking PSEL Bantargebang, Tri Adhianto Targetkan Beroperasi dalam 18 Bulan.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Pemkot Bekasi Bergerak, Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Ditertibkan

Berita Terbaru