Pemanggilan kedua itu dijadwalkan pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.00 WIB. “Surat panggilan klarifikasi kedua sudah kami kirimkan. Harapannya Ibu Sherina bisa hadir sesuai jadwal,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Alfian Nurrizal, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini berawal dari penjarahan rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, 30 Agustus 2025. Polisi menetapkan 12 tersangka, masing-masing berperan sebagai provokator, penjarah, hingga penyerang petugas. Dari kerumunan kisah itu, muncul kabar soal puluhan kucing yang ikut menjadi korban.
Sherina, melalui akun media sosialnya, membagikan kabar bahwa salah satu kucing dari rumah Uya Kuya berhasil diselamatkan. “Semalaman saya dan teman sudah koordinasi dengan rescuer. Pagi ini kucing dijemput dan sekarang aman, sementara saya yang foster,” tulis Sherina. Ia mendeskripsikan kondisi Lili: sangat kurus, tulang menonjol, dengan peringatan kepada para pemilik hewan agar lebih bertanggung jawab.
Namun, sejauh ini kepolisian belum bisa memastikan apakah kucing tersebut benar milik Uya Kuya. “Informasi yang beredar itu harus diverifikasi langsung. Karena itu kami perlu mendengar keterangan Sherina,” ujar Alfian.
Di tengah riuh perkara hukum, kasus ini menyisakan wajah lain: keberadaan 16 hingga 20 ekor kucing yang disebut-sebut masih belum jelas nasibnya. Di mata pecinta hewan, mereka bukan sekadar “barang bukti” melainkan makhluk hidup yang juga berhak selamat. (ihd)