Pemkot Jogja Susun Perwal Tuwanggana, Perkuat Partisipasi Warga di Tingkat Kelurahan

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo (Antara Foto)

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo (Antara Foto)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tuwanggana sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkot untuk memperkuat tata pemerintahan lokal yang lebih demokratis dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menegaskan bahwa Raperwal Tuwanggana merupakan bagian dari penguatan urusan pemerintahan daerah dan urusan keistimewaan. Melalui peraturan ini, lembaga Tuwanggana akan difungsikan sebagai mitra kerja pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi sekaligus menggerakkan partisipasi masyarakat.

“Pemerintah Kota Yogyakarta perlu membentuk Tuwanggana sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi dan mendorong partisipasi warga,” ujar Rihari di Balai Kota, Kamis (13/11/2025). Menurut dia, penyusunan Raperwal menjadi tindak lanjut langsung setelah Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025 disahkan.

Pergub tersebut menegaskan legitimasi Tuwanggana sebagai lembaga mitra pemerintah kelurahan, khususnya dalam pelaksanaan program keistimewaan dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah dan warga dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat lokal.

Di sisi lain, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa Pemkot akan menggelar pertemuan besar bersama seluruh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) pada akhir November. Pertemuan ini menjadi tahap penting menjelang pengukuhan resmi Tuwanggana oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Hasto menilai keberadaan Tuwanggana memiliki peran sentral dalam menata ulang sistem pemerintahan kelurahan agar lebih adaptif. “Tuwanggana berperan dalam pembinaan, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa lembaga ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan warga.

Tuwanggana hadir sebagai penyempurnaan dari LPMK, dengan mandat yang lebih luas. Jika LPMK selama ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat, Tuwanggana membawa fungsi tambahan, mulai dari penyerapan aspirasi, pengawasan pembangunan, hingga penguatan koordinasi antara warga dan pemerintah kelurahan.

Melalui Tuwanggana, ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat diharapkan kembali hidup. Mekanisme kebijakan pada tingkat kelurahan pun diyakini menjadi lebih efisien dan berbasis pada kondisi nyata kampung-kampung di Kota Yogyakarta.

Upaya penyusunan Perwal Tuwanggana menjadi penanda bahwa Pemkot Yogyakarta tengah mendorong transformasi kelembagaan yang lebih modern dan inklusif. Pemkot berharap kelurahan, sebagai lini pemerintahan terdepan, memiliki mitra yang kuat untuk menjembatani aspirasi warga dan mengawal jalannya pembangunan.

Dengan langkah ini, Pemkot Yogyakarta tidak semata menjalankan amanat Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025, tetapi juga membangun fondasi pemerintahan lokal yang lebih partisipatif. Tuwanggana diproyeksikan menjadi wajah baru kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong pembangunan dari tingkat paling dekat: kelurahan. (ihd)

Berita Terkait

Eko Suwanto Dorong Anggaran Rp120 Juta per Kelurahan di DIY untuk Percepatan Penanganan Stunting
WFH Perdana di Pemkot Yogyakarta Sepi Peminat, Hanya 2,8 Persen ASN Bekerja dari Rumah
Targetkan Ada di 45 Kelurahan, Ini Alasan Pemkot Yogya Perbanyak Sekolah Lansia
Pemkot Yogyakarta Raih Opini WTP ke-17 Berturut-turut dari BPK 
Pemkot Yogya Batasi BBM Mobdin 5 Liter per Hari, Imbau ASN Naik Sepeda
Pemkot Yogya Batasi BBM Kendaraan Dinas, Anggaran Diproyeksikan Hemat hingga Rp4,7 Miliar
Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:14 WIB

Eko Suwanto Dorong Anggaran Rp120 Juta per Kelurahan di DIY untuk Percepatan Penanganan Stunting

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

WFH Perdana di Pemkot Yogyakarta Sepi Peminat, Hanya 2,8 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Selasa, 7 April 2026 - 21:24 WIB

Targetkan Ada di 45 Kelurahan, Ini Alasan Pemkot Yogya Perbanyak Sekolah Lansia

Jumat, 3 April 2026 - 17:02 WIB

Pemkot Yogyakarta Raih Opini WTP ke-17 Berturut-turut dari BPK 

Kamis, 2 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkot Yogya Batasi BBM Mobdin 5 Liter per Hari, Imbau ASN Naik Sepeda

Berita Terbaru