Polisi Buru Penyedia Safe House Pembacok Pelajar Kotabaru Jogja

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian

‎JOGJAOKE.COM, Jogja – Kasus pembacokan pelajar yang menewaskan remaja berinisial AA (17) di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, terus berkembang.

Setelah tiga pelaku utama berhasil ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, polisi kini membidik seorang pria berinisial RS yang diduga berperan membantu pelarian para tersangka usai kejadian berdarah tersebut.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, penyidik tengah mendalami keterlibatan RS dalam upaya pelarian para pelaku.

Menurutnya, RS diduga tidak hanya mengetahui keberadaan para tersangka, tetapi juga aktif memberikan bantuan setelah mengetahui korban meninggal dunia.

“Untuk yang menyiapkan safe house kami lakukan pemeriksaan. Minggu ini atau minggu depan kami lakukan pemanggilan,” ujar Adrian.

Polisi menduga RS menghubungi para tersangka setelah kabar kematian korban tersebar.

Dari hasil penyelidikan sementara, pria tersebut disebut menyediakan rumah persembunyian atau safe house bagi para pelaku selama berada di wilayah Cilacap.

“Perannya masih kami dalami, termasuk dugaan penyediaan tempat persembunyian,” kata Adrian.

Tak hanya menyediakan lokasi persembunyian, RS juga diduga membantu sarana pelarian para tersangka.

Polisi mengungkap adanya dugaan penyediaan kendaraan serta biaya operasional agar para pelaku dapat menghindari kejaran aparat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa terkait pasal yang dikenakan, salah satunya terkait menyembunyikan orang,” jelas Adrian.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, RS berpotensi dijerat Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP Baru terkait tindakan menyembunyikan pelaku tindak pidana serta menghalangi proses peradilan.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Fakta lain yang terungkap, RS disebut pernah tersangkut kasus penganiayaan. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pria itu beberapa kali membuat keributan di lingkungan tempat tinggalnya di Cilacap.

“Infonya sudah lima kali membuat keributan,” ungkap Adrian.

Sementara itu, tiga tersangka utama pembacokan telah diamankan polisi di lokasi persembunyian mereka di Cilacap.

Salah satunya adalah L alias Kupek (18), warga Gondokusuman, yang diduga berperan sebagai fighter sekaligus eksekutor saat bentrokan terjadi.

Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret proses hukum apabila terbukti membantu pelarian para pelaku. (waw)

Berita Terkait

‎Viral Aksi Gerombolan Debt Collector Bantul, Polisi Dalami Pengerusakan Rumah Warga
Kodim Wonosobo Resmikan Jembatan Garuda, Buka Akses Majukan Desa Terpencil
‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro
‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga
Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam
Takmir NHK Borong Sawi, Petani dan Jamaah Bahagia
‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga
Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:35 WIB

‎Viral Aksi Gerombolan Debt Collector Bantul, Polisi Dalami Pengerusakan Rumah Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kodim Wonosobo Resmikan Jembatan Garuda, Buka Akses Majukan Desa Terpencil

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:48 WIB

‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:45 WIB

‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:39 WIB

Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:50 WIB