JOGJAOKE.COM, Jogja – Pengendara motor maupun mobil yang masih nekat memodifikasi pelat nomor kendaraan sebaiknya segera bersiap.
Mulai 8 hingga 21 Juni 2026, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia dengan fokus utama memburu pelanggaran yang menghambat kerja kamera tilang elektronik atau ETLE.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menegaskan bahwa operasi tahun ini mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi digital.
“Seluruh jajaran Polda akan melaksanakan Operasi Patuh dengan menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing,” ujarnya.
“Namun tujuan utamanya tetap sama, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas,” sambungnya.
Menurut Aries, pelat nomor kendaraan yang tidak terpasang, ditutup, dilipat, dimodifikasi, diberi stiker tambahan, maupun disamarkan dengan cat tertentu akan menjadi sasaran prioritas petugas.
“Pelanggaran yang membuat kamera ETLE tidak bisa membaca identitas kendaraan menjadi perhatian utama dalam operasi kali ini,” katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan ETLE terus diperkuat karena dinilai lebih efektif dan transparan dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
“Penegakan hukum saat ini semakin mengedepankan sistem elektronik,” jelasnya.
“Karena itu setiap upaya menghalangi identifikasi kendaraan melalui pelat nomor akan menjadi fokus penindakan,” tambah Aries.
Selain pelanggaran terkait pelat nomor, polisi juga tetap akan menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
“Pelanggaran seperti melawan arus dan pelanggaran berisiko tinggi lainnya tetap dapat dikenakan tilang konvensional di lapangan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, sekitar 60 persen penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen berupa teguran simpatik dengan pendekatan humanis.
“Operasi Patuh bukan semata-mata soal penindakan, tetapi juga edukasi agar budaya tertib berlalu lintas semakin kuat di masyarakat,” ungkap Aries.
Masyarakat pun diimbau mulai memeriksa kembali kondisi kendaraan sebelum berkendara. Jangan sampai pelat nomor yang dimodifikasi demi alasan gaya justru berujung sanksi tilang.
Kini kamera ETLE tidak hanya memantau pelanggaran lampu merah atau batas kecepatan, tetapi juga mampu membaca detail identitas kendaraan yang melintas di jalan raya. (waw)






