Pemerintah dan Gekrafs Perkuat Perlindungan Hukum bagi Jasa Kreatif Nasional

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta, 30 April 2026 – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) membahas rekomendasi kebijakan Penilaian Jasa Kreatif dan reformulasi Standar Biaya Masukan (SBM) berbasis output serta nilai intelektual bersama DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs). Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menyebut langkah itu diperlukan untuk menyusun klasifikasi pengadaan jasa yang lebih tepat untuk melindungi pekerja kreatif dari berbagai dinamika hukum.

“Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi seperti Gekrafs sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang kita keluarkan memiliki dampak positif bagi para pelaku ekraf. Kita ingin memastikan bahwa kreativitas bukan hanya dihargai secara estetika, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang akuntabel dan terlindungi secara hukum,” ujar Menteri Ekraf dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Kamis (30/4).

Menteri Ekraf memastikan pemerintah sebagai garda terdepan dalam mengawal kesejahteraan pelaku industri ekonomi kreatif. Untuk itu audiensi dengan Gekrafs ini bertujuan menyerap aspirasi isu terkini agar kebijakan yang dicetuskan lebih berkeadilan dan meningkatkan nilai tawar profesi kreatif dalam ekosistem nasional, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pemerintah selaras dengan kebutuhan nyata para praktisi di lapangan demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“Pemerintah berkomitmen untuk merumuskan kembali standar biaya masukan agar lebih mencerminkan realitas di industri kreatif. Dengan adanya literasi ekraf dan sistem penilai atau valuator yang adil, kita dapat membangun ekosistem di mana hak-hak ekonomi para kreator, seperti fotografer maupun videografer, benar-benar terjamin melalui regulasi yang kuat,” kata Menteri Ekraf.

Kerja sama strategis antara Gekraf dan Kementerian Ekraf akan difokuskan pada perlindungan Intellectual Property (IP), pengawalan RUU Desain Industri, serta sosialisasi literasi hukum bagi pegiat jasa kreatif. Melalui program diskusi nasional, Gekraf akan menyusun practical legal handbook berbasis data lapangan untuk menciptakan standar pemahaman hukum yang sama di daerah.

Dengan memanfaatkan jaringan Gekraf, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi program kementerian dan memperkuat posisi Gekraf sebagai mitra strategis dalam memajukan ekosistem perfilman serta visual nasional.

“Kami hadir untuk memastikan industri kreatif memiliki acuan nasional yang jelas. Melalui reformulasi SBM dan pembentukan tim valuator, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam menetapkan nilai sebuah karya, sehingga ekosistem perfilman dan visual kita memiliki payung hukum serta standar ekonomi yang pasti,” ungkap Ketua Bidang Hukum DPP Gekrafs, Frank Hutapea.

Implementasi kerja sama strategis antara Kementerian Ekraf dan Gekrafs yang telah berjalan sejak Juli 2025 kini difokuskan pada penguatan ekosistem melalui penataan klasifikasi jasa kreatif menjadi jasa konsultasi guna menjamin kepastian hukum serta penilaian karya yang lebih adil. Upaya ini menitikberatkan pada perlindungan dan komersialisasi IP serta skema IP financing, sehingga para pelaku kreatif tidak hanya terlindungi secara regulasi tetapi juga memiliki akses pembiayaan yang kuat untuk mencapai keberlanjutan finansial yang kompetitif.

Hadir mendampingi Menteri Ekraf antara lain Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis & Antar Lembaga Rian Syaf; Kepala Biro Hukum, SDM, dan Organisasi Moch. Nurul Huda; Kepala Biro Komunikasi Kiagoos Irvan Faisal; Plt. Direktur Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan Aulia Chloridiany; Direktur Penerbitan dan Fotografi Iman Santosa; Direktur Film, Animasi, dan Video Doni Setiawan; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga Gemintang K Mallarangeng.(lsi)

Sumber : Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Jakarta–Jogja Rp82 Ribu, Ini Rute Empat Kereta!
Promosikan Produk Lokal Lampung di Ajang Internasional, Batin Wulan Bawa Mocaf & Ikan Cobia Mendunia!
BAZNAS Kota Yogyakarta Sabet Penghargaan Nasional, Abd Samik Tegaskan Amanah
IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Harumkan Nama Lampung, Gubernur Mirza Kembali Sabet Grand BAZNAS Awards 2026 Berkat Inovasi Zakat
Prof Edy Sentil AFEBSI: Kolaborasi Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045
Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026
Kongres AFEBSI Perkuat Kolaborasi, Dorong PTS Indonesia Bersaing Global

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Jakarta–Jogja Rp82 Ribu, Ini Rute Empat Kereta!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Promosikan Produk Lokal Lampung di Ajang Internasional, Batin Wulan Bawa Mocaf & Ikan Cobia Mendunia!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:21 WIB

BAZNAS Kota Yogyakarta Sabet Penghargaan Nasional, Abd Samik Tegaskan Amanah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:14 WIB

IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Harumkan Nama Lampung, Gubernur Mirza Kembali Sabet Grand BAZNAS Awards 2026 Berkat Inovasi Zakat

Berita Terbaru

Yogyakarta

Sekda Sleman Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tidak Panik

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:38 WIB