Pemerintah dan Gekrafs Perkuat Perlindungan Hukum bagi Jasa Kreatif Nasional

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta, 30 April 2026 – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) membahas rekomendasi kebijakan Penilaian Jasa Kreatif dan reformulasi Standar Biaya Masukan (SBM) berbasis output serta nilai intelektual bersama DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs). Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menyebut langkah itu diperlukan untuk menyusun klasifikasi pengadaan jasa yang lebih tepat untuk melindungi pekerja kreatif dari berbagai dinamika hukum.

“Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi seperti Gekrafs sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang kita keluarkan memiliki dampak positif bagi para pelaku ekraf. Kita ingin memastikan bahwa kreativitas bukan hanya dihargai secara estetika, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang akuntabel dan terlindungi secara hukum,” ujar Menteri Ekraf dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Kamis (30/4).

Menteri Ekraf memastikan pemerintah sebagai garda terdepan dalam mengawal kesejahteraan pelaku industri ekonomi kreatif. Untuk itu audiensi dengan Gekrafs ini bertujuan menyerap aspirasi isu terkini agar kebijakan yang dicetuskan lebih berkeadilan dan meningkatkan nilai tawar profesi kreatif dalam ekosistem nasional, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pemerintah selaras dengan kebutuhan nyata para praktisi di lapangan demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“Pemerintah berkomitmen untuk merumuskan kembali standar biaya masukan agar lebih mencerminkan realitas di industri kreatif. Dengan adanya literasi ekraf dan sistem penilai atau valuator yang adil, kita dapat membangun ekosistem di mana hak-hak ekonomi para kreator, seperti fotografer maupun videografer, benar-benar terjamin melalui regulasi yang kuat,” kata Menteri Ekraf.

Kerja sama strategis antara Gekraf dan Kementerian Ekraf akan difokuskan pada perlindungan Intellectual Property (IP), pengawalan RUU Desain Industri, serta sosialisasi literasi hukum bagi pegiat jasa kreatif. Melalui program diskusi nasional, Gekraf akan menyusun practical legal handbook berbasis data lapangan untuk menciptakan standar pemahaman hukum yang sama di daerah.

Dengan memanfaatkan jaringan Gekraf, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi program kementerian dan memperkuat posisi Gekraf sebagai mitra strategis dalam memajukan ekosistem perfilman serta visual nasional.

“Kami hadir untuk memastikan industri kreatif memiliki acuan nasional yang jelas. Melalui reformulasi SBM dan pembentukan tim valuator, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam menetapkan nilai sebuah karya, sehingga ekosistem perfilman dan visual kita memiliki payung hukum serta standar ekonomi yang pasti,” ungkap Ketua Bidang Hukum DPP Gekrafs, Frank Hutapea.

Implementasi kerja sama strategis antara Kementerian Ekraf dan Gekrafs yang telah berjalan sejak Juli 2025 kini difokuskan pada penguatan ekosistem melalui penataan klasifikasi jasa kreatif menjadi jasa konsultasi guna menjamin kepastian hukum serta penilaian karya yang lebih adil. Upaya ini menitikberatkan pada perlindungan dan komersialisasi IP serta skema IP financing, sehingga para pelaku kreatif tidak hanya terlindungi secara regulasi tetapi juga memiliki akses pembiayaan yang kuat untuk mencapai keberlanjutan finansial yang kompetitif.

Hadir mendampingi Menteri Ekraf antara lain Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis & Antar Lembaga Rian Syaf; Kepala Biro Hukum, SDM, dan Organisasi Moch. Nurul Huda; Kepala Biro Komunikasi Kiagoos Irvan Faisal; Plt. Direktur Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan Aulia Chloridiany; Direktur Penerbitan dan Fotografi Iman Santosa; Direktur Film, Animasi, dan Video Doni Setiawan; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga Gemintang K Mallarangeng.(lsi)

Sumber : Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden
Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai
Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga
Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP Kejaksaan
Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik
​PFII Solusi Krisis Fiskal Daerah: Dr. Agus Syabarrudin Ajak SMSI dan BPD Kawal Transformasi Pembiayaan Daerah
Memasuki Pekan Ketiga Gerakan Langit Biru, AHY Dorong Komitmen Kader Demokrat Jaga Kelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:57 WIB

Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai

Senin, 27 Juli 2026 - 13:29 WIB

Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:24 WIB

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:46 WIB

Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP Kejaksaan

Berita Terbaru