Pelarian Pelaku Pengeroyokan Sleman Berakhir, Digerebek Saat Bersama Teman Wanita

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎Sleman – Pelarian RO (17), pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan di Jalan Terowongan, Kalurahan Caturharjo, Kabupaten Sleman, akhirnya berakhir.

Remaja tersebut diamankan setelah tempat persembunyiannya digerebek para pemuda saat berada di dalam sebuah kamar bersama seorang teman perempuan di Dusun Badalan, Kalurahan Pondokrejo, Tempel, Kamis (18/6/2026) malam.

Kini RO telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum.

Lurah Pondokrejo, R Widiyatma, mengatakan penggerebekan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurutnya, RO datang bersama seorang remaja perempuan berinisial RR (18), warga Tridadi, dengan diantar seorang warga Badalan berinisial D.

“Mereka datang bertamu dan masuk ke dalam kamar milik D. Di Dusun Badalan hanya ketempatan karena punya teman,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Keberadaan ketiga remaja tersebut memicu kecurigaan para pemuda setempat.

Mereka kemudian melakukan penggerebekan dan segera melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Tempel.

Petugas kepolisian pun langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus mengevakuasi kedua remaja tersebut dari rumah yang menjadi tempat persembunyian.

Widiyatma mengungkapkan, warga awalnya menduga peristiwa tersebut hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma asusila.

Namun, setelah RO menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tempel, identitas serta rekam jejak kriminalnya mulai terungkap.

“Kebetulan yang laki-laki (RO) ini pernah terlibat kasus menusuk orang. Jadi sekarang prosesnya sudah sampai Polresta Sleman,” katanya.

Secara terpisah, Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa RO merupakan pelaku dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Terowongan, Kalurahan Caturharjo, Kabupaten Sleman.

“Guna proses hukum lebih lanjut, RO kini telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Sleman,” jelas Argo.

Polisi menyebut perkara tersebut diproses sesuai ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan tertangkapnya RO, pelarian pelaku akhirnya berakhir dan penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh peran serta kronologi kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sleman.(WAW)

Berita Terkait

‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro
‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga
Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam
Takmir NHK Borong Sawi, Petani dan Jamaah Bahagia
‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga
Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti
Komunitas Jogja Menyapa Ajak Warga Cerdas Tangkal Hoaks Bermedia Sosial
KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:48 WIB

‎Pemda Pastikan JLFR Tetap Meluncur, Pesepeda Bebas Melintas Malioboro

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:45 WIB

‎Bedah Film UWM Bongkar Tantangan Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:39 WIB

Ruwatan Ageng Bantul Doakan Keselamatan Bangsa dan Keseimbangan Alam

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:14 WIB

Takmir NHK Borong Sawi, Petani dan Jamaah Bahagia

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:39 WIB

‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga

Berita Terbaru