Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar HAM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih. (Dok UMY)

Pakar HAM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih. (Dok UMY)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Misteri hilangnya dua demonstran, Reno Syachputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, sejak Agustus 2024, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Hingga kini, keberadaan keduanya belum diketahui, sementara ketiadaan keterangan resmi dari negara memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat.

Pakar HAM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menilai kasus tersebut memenuhi unsur enforced disappearance atau penghilangan paksa. Praktik semacam itu, ujarnya, termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang tidak boleh dibiarkan terjadi di negara hukum.

“Kalau hanya karena demonstrasi lalu ditangkap bahkan hilang, itu jelas pelanggaran HAM. Negara tidak boleh membiarkan praktik semacam ini, apalagi jika ada dugaan keterlibatan aparat,” kata Nanik, Rabu (1/10), di Yogyakarta.

Ancaman bagi Demokrasi

Ia mengingatkan, hilangnya Reno dan Farhan bukan hanya berdampak pada keluarga, tetapi juga menciptakan rasa takut di masyarakat luas. Padahal, hak menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945 Pasal 28E.

“Ini berbahaya bagi demokrasi. Ketika orang ingin bicara di ruang publik lalu justru hilang, masyarakat akan merasa tidak aman. Kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi,” ujarnya.

Nanik menegaskan, pemerintah berkewajiban melakukan investigasi cepat, menyeluruh, dan independen. Komnas HAM juga diminta aktif menelusuri keberadaan keduanya serta memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

“Negara harus bertanggung jawab. Kalau gagal, artinya negara ingkar terhadap konstitusi,” kata Nanik.

Perlu Regulasi Tegas

Mengacu pada kasus serupa di masa lalu, Nanik menilai penting adanya regulasi yang jelas mengenai kewenangan aparat dalam menghadapi massa demonstrasi. Aturan itu harus memastikan perlindungan terhadap demonstrasi damai sekaligus mencegah tindakan sewenang-wenang aparat.

Ia juga mendorong Indonesia segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghilangan Paksa. Dengan landasan hukum tersebut, Komnas HAM akan memiliki wewenang lebih kuat untuk melakukan investigasi dan memastikan akuntabilitas negara.

Kasus Reno dan Farhan, menurut Nanik, menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan jaminan nyata atas kebebasan sipil. Tanpa penyelesaian tegas, Indonesia berisiko kembali terjerat dalam pola pelanggaran HAM yang melemahkan kepercayaan publik terhadap negara. (ihd)

Berita Terkait

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Muhammadiyah Tegaskan Netralitas Politik, Fokus pada Dakwah dan Pencerahan Umat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Rabu, 19 November 2025 - 20:07 WIB

Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Berita Terbaru