Mahasiswa Amikom Meninggal Usai Ikut Aksi, RSUP Sardjito Sebut Berhenti Jantung

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemakaman jenazah  Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, yang meninggal dunia pada Minggu (31/8/2025)npagi. (Joke)

Pemakaman jenazah Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, yang meninggal dunia pada Minggu (31/8/2025)npagi. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta  — Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia pada Minggu (31/8/2025) pagi setelah mengikuti aksi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Rheza sempat dilarikan ke RSUP Dr Sardjito dalam kondisi kritis sebelum dinyatakan meninggal.

Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan, penyebab kematian Rheza secara medis didiagnosis sebagai henti jantung atau cardiac arrest.

“Penyebabnya kita tidak atau belum mengetahui kausannya kenapa, tetapi dalam bahasa medis disebut dengan cardiac arrest atau henti jantung,” kata Banu, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan medis sementara tidak dapat dipublikasikan secara rinci. Informasi tersebut, menurut dia, akan diserahkan kepada pihak berwenang bila diperlukan.

“Hasil pemeriksaan yang ada di kami masih kami simpan. Tidak ada intervensi dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Keluarga Tolak Visum

Banu menyebutkan, keluarga menolak dilakukan visum lanjutan pada jenazah Rheza. Dengan demikian, penyebab kematian yang ditetapkan hanya sebatas diagnosis henti jantung.

Rheza diketahui dibawa ke RSUP Sardjito oleh Unit Kesehatan Polda DIY sekitar pukul 06.30 WIB. Saat tiba, kondisinya sudah sangat buruk dan tidak sadarkan diri.

“Jam 06.30 sampai 07.06 kami nyatakan meninggal. Pasien datang dalam kondisi sangat buruk, tapi masih ada tanda kehidupan sehingga kami lakukan pijat jantung,” ungkap Banu.

Upaya Medis

Menurut Banu, tim medis rumah sakit sempat melakukan resusitasi jantung paru (RJP) selama sekitar 30 menit, dibantu oksigenasi dan peralatan medis lain. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa Rheza.

“Teman-teman medis dari Polda sudah melakukan RJP dalam perjalanan. Sesampainya di sini kami lanjutkan dengan tambahan alat,” kata Banu.

Pihak rumah sakit menegaskan, keterangan yang dapat disampaikan kepada publik hanya sebatas diagnosis medis.

“Pasien ini tidak dilakukan visum ad repertum. Dokumen yang muncul hanyalah surat keterangan medis atau resume hasil pemeriksaan,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta
KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji
Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis
Forkomsanda DIY Perkuat Sinergi Keamanan Siber Daerah dalam Tanggung Jawab Kolektif
Sultan Yogya Pilih Tanpa Patwal: Saya Bisa Nyopiri Sendiri Kok
DPRD DIY Dorong Normalisasi Bendung Widoro untuk Pulihkan Irigasi Warga Candibinangun

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:10 WIB

UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:25 WIB

KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:29 WIB

KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru