Lina Mariana Sudah Diperiksa, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Joke)

Kolase foto: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, lembaga antirasuah itu akan menyampaikan jadwal pemanggilan jika sudah ditetapkan. “Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sementara itu, selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar memenuhi panggilan KPK pada hari yang sama. Lisa hadir pukul 11.25 WIB untuk diperiksa sebagai saksi. Budi mengapresiasi kehadiran Lisa yang dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum. “Keterangan yang disampaikan saksi tentu sangat dibutuhkan penyidik,” katanya.

Ridwan Kamil sebelumnya disebut dalam rangkaian penyidikan setelah KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebuah sepeda motor. Namun, hingga 165 hari setelah penggeledahan, KPK belum memanggil yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama). (ihd)

Berita Terkait

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:29 WIB

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Rp16,4 Miliar Raib, PT DYM Laporkan Kades Mulyodadi ke Polisi

Rabu, 1 Apr 2026 - 08:31 WIB

Bekasi

Rapat Banmus DPRD Bekasi Susun Agenda Kerja April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:07 WIB