Ledakan Kasus Korupsi Bikin Rutan KPK Penuh Sesak

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi rutan penuh sesak akibat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani KPK. (Joke)

Kondisi rutan penuh sesak akibat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani KPK. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Rumah tahanan (rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada dalam kondisi penuh akibat meningkatnya jumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kondisi ini terjadi seiring maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka dalam jumlah besar dalam beberapa kasus terakhir.

“Ya, saat ini kondisi rutan memang penuh. Tetapi tentu itu tidak menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Rutan KPK terdiri dari dua lokasi utama, yakni di Gedung Merah Putih dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Meski demikian, Budi belum merinci kapasitas serta jumlah penghuni terbaru di dua fasilitas tersebut.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Januari 2025) menunjukkan, total kapasitas rutan KPK hanya sekitar 160 orang, jauh lebih kecil dibandingkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) umum yang rata-rata mencapai ribuan orang.

Lonjakan jumlah tahanan KPK terjadi seiring intensifnya penindakan kasus korupsi sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025. Sepanjang 2024, KPK mencatat 111 tersangka baru dari berbagai operasi penindakan, termasuk OTT di sektor pemerintahan daerah, infrastruktur, dan pengadaan barang/jasa. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan 2023 yang mencatat 89 tersangka.

Untuk mengantisipasi kepadatan rutan, KPK menyiapkan langkah koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. “Dalam penahanan itu KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain,” ujar Budi.

Praktik penitipan tahanan KPK ke lapas umum sejatinya pernah dilakukan sebelumnya, terutama ketika ada kasus besar dengan jumlah tersangka banyak. Misalnya, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret lebih dari 10 tersangka, sebagian dititipkan ke Lapas Klas I Cipinang.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai kepenuhan rutan KPK mencerminkan tingginya intensitas penindakan.

Namun, kondisi itu juga menandakan perlunya perencanaan infrastruktur penahanan yang lebih memadai. “Penindakan yang masif harus diikuti kesiapan sarana. Kalau tidak, KPK akan terus bergantung pada lapas umum,” katanya. (ihd)

Berita Terkait

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun ke PT Timah
Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun ke PT Timah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Berita Terbaru