JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Pekan sebelumnya kami memeriksa di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya dan sekitarnya. Minggu ini pemeriksaan dilakukan di Yogyakarta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.
Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji dilakukan untuk mendalami proses distribusi dan pemanfaatan kuota tambahan haji tahun 2024. “Kami bersama BPK ingin memastikan secara cermat nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” ujarnya.
Pemeriksaan Direktur Biro Perjalanan Haji
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, KPK memeriksa lima direktur biro perjalanan haji di Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Mereka adalah SA selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, MI dari PT Wanda Fatimah Zahra, MA dari PT Nur Ramadhan Wisata, TW dari PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA dari PT Hajar Aswad Mubaroq.
Kelimanya diperiksa untuk mendalami aliran dana serta mekanisme pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KPK menyebut, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah tersebut memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dalam keterangan sebelumnya, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, untuk kepentingan penyidikan.
Ratusan Biro dan Asosiasi Diduga Terlibat
Pada 18 September 2025, KPK mengumumkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam penyalahgunaan kuota tambahan haji tahun 2024. Modus yang ditelusuri antara lain pembagian kuota tambahan secara tidak proporsional serta praktik jual beli kuota kepada pihak tertentu.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024. Salah satu temuan utama ialah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jamaah haji reguler. (ihd)






