Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp15,7 Miliar dalam Perkara Ekspor CPO

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Joke)

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada 2023-2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyebut suap diterima Arif ketika masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan oleh sejumlah advokat yang mewakili kepentingan tiga korporasi besar dalam kasus CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditangani terdakwa,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Penerimaan Suap

Dalam dakwaan, Arif disebut menerima suap bersama Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim anggota, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Total suap yang dibagi ke lima pejabat pengadilan itu mencapai 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Perinciannya sebagai berikut:

Penerimaan pertama: 500.000 dollar AS (Rp8 miliar). Arif: Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Rp1,1 miliar, Ali Rp1,1 miliar

Penerimaan kedua: 2 juta dollar AS (Rp32 miliar). Arif Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Rp5,1 miliar, Ali p5,1 miliar.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wahyu Gunawan didakwa menerima suap Rp2,4 miliar dalam kasus yang sama. Adapun tiga hakim lain, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (21/8/2025). (ihd)

Berita Terkait

22 Kendaraan Disita KPK dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Tiga Hakim ‘Vonis Lepas’ Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
KPK Tangkap Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK, Dugaan Pemerasan
Hasil Tes DNA Diterima, Lisa Mariana Minta Kedua Pihak Tak Saling Menyudutkan
PSS Sleman Luncurkan Tim, Target Promosi ke Liga 1
Lisa Mariana Ngamuk dan Sumpahi Ridwan Kamil Pasca Diumumkan Hasil Tes DNA
Hasil Tes DNA Negatif, Ridwan Kamil Minta Publik Hentikan Spekulasi

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:09 WIB

22 Kendaraan Disita KPK dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Tiga Hakim ‘Vonis Lepas’ Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:08 WIB

KPK Tangkap Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK, Dugaan Pemerasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Hasil Tes DNA Diterima, Lisa Mariana Minta Kedua Pihak Tak Saling Menyudutkan

Berita Terbaru

Pol Espargaro dari pebalap penguji ke pebalap reguler. (MotoGP)

Sport

Pol Espargaro Isi Kekosongan Vinales di MotoGP Hungaria

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:16 WIB