Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp15,7 Miliar dalam Perkara Ekspor CPO

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Joke)

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada 2023-2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyebut suap diterima Arif ketika masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan oleh sejumlah advokat yang mewakili kepentingan tiga korporasi besar dalam kasus CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditangani terdakwa,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Penerimaan Suap

Dalam dakwaan, Arif disebut menerima suap bersama Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim anggota, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Total suap yang dibagi ke lima pejabat pengadilan itu mencapai 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Perinciannya sebagai berikut:

Penerimaan pertama: 500.000 dollar AS (Rp8 miliar). Arif: Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Rp1,1 miliar, Ali Rp1,1 miliar

Penerimaan kedua: 2 juta dollar AS (Rp32 miliar). Arif Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Rp5,1 miliar, Ali p5,1 miliar.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wahyu Gunawan didakwa menerima suap Rp2,4 miliar dalam kasus yang sama. Adapun tiga hakim lain, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (21/8/2025). (ihd)

Berita Terkait

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta
KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji
Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis
Cemburu Buta! Pedagang Ditusuk 7 Kali di Beringharjo
Empat Mahasiswi UMY Magang di Jepang, Perkuat Dakwah Global Lewat Konten Digital dan Komik Islami
Tiga Tahun Penjara bagi Pelaku Penggelapan Dana PT Trishakti Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:10 WIB

UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:25 WIB

KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:29 WIB

KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru