JOGJAOKE.COM, Kulon Progo – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggeledah kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cabang Wates, Senin (25/8/2025).
Penggeledahan diduga terkait penyelidikan kasus dana macet yang membuat ratusan nasabah tidak bisa mencairkan tabungan maupun deposito mereka.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.00 di kantor BUKP Wates, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kulon Progo memeriksa sejumlah ruangan dengan didampingi aparat pemerintah setempat serta pengurus BUKP.
“Penggeledahan ini dilakukan setelah kami menerima penetapan dari pengadilan dan surat perintah resmi untuk melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana,” ujar Kepala Kejari Kulon Progo, Anton Rudiyanto.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen pembukuan anggaran, rekapitulasi kredit, arsip perjanjian pinjaman, bukti transfer, rekening koran bank, hingga CPU komputer berisi sistem transaksi keuangan BUKP Wates. Seluruh temuan itu akan diteliti dan berpotensi disita sebagai barang bukti.
Anton menegaskan, penyelidikan ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik. “Kami berharap ada kerja sama dari semua pihak agar kasus BUKP ini benar-benar bisa diungkap,” ujarnya.
Dana Nasabah Tersendat
Kasus BUKP Wates mencuat sejak banyak nasabah mengeluhkan kesulitan mencairkan tabungan mereka. Situasi memuncak pada April 2025 ketika para nasabah menggelar demonstrasi di depan kantor BUKP.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Wiyos Santoso, menyebut ada dua penyebab dana tidak bisa dicairkan. Pertama, ulah oknum pengurus yang menggunakan dana nasabah. Dana tersebut tetap tercatat dalam sistem, tetapi ditarik oleh pihak internal.
“Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan atau bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya,” kata Wiyos.
Kedua, ada oknum yang menerima setoran dari nasabah tetapi tidak memasukkannya ke dalam sistem keuangan. Dalam dua kasus itu, Pemda DIY telah meminta oknum terkait mengembalikan dana yang diambil.
Proses verifikasi pencairan dana kepada nasabah, menurut Wiyos, dilakukan secara ketat dengan melibatkan bukti fisik berupa buku tabungan atau deposito.
“Langkah ini diharapkan meminimalisasi kesalahan sekaligus memastikan setiap nasabah mendapat haknya secara adil,” ujarnya. (ihd)