Kejari Bekasi Musnahkan Narkotika dan Rokok Ilegal dari 164 Perkara Inkracht

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 164 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlaksana dengan baik, sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti,” kata Sulvia.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Dari 49 perkara, Kejari Kota Bekasi memusnahkan ganja seberat 10.312,6 gram, sabu seberat 507,3 gram, tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram, serta ekstasi seberat 7,15 gram.

Selain itu, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dari 26 perkara dengan jumlah mencapai 109.083 butir.

Kejari juga memusnahkan 15 bilah senjata tajam dari tujuh perkara. Barang bukti lain berasal dari 81 perkara yang meliputi 466 barang dengan berbagai jenis, seperti telepon genggam, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Untuk perkara tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi memusnahkan 880.400 batang rokok berbagai merek dari satu perkara.

Sulvia menambahkan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjalankan amanat putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum. Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen Kejari Kota Bekasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Red)

Berita Terkait

Respons Cepat Pemkot Bekasi, Aduan Bau Limbah di Sumurbatu Langsung Ditindaklanjuti
DLH Kota Bekasi Ambil Sampel dan Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu
Silaturahmi Pengurus, Parindra Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Stadion Patriot Diproyeksikan Jadi Venue Event Nasional dan Internasional
Wali Kota Dukung Pembangunan Gereja St. Ignatius, Pastikan Perlindungan Hukum Rumah Ibadah
Sahabat MUI dan Pemkot Bekasi Bersinergi Berantas Judi Online serta Tangani Persoalan LGBT
Penantian Umat Katolik TNI-Polri Terwujud, Pembangunan Gereja Santo Ignatius Jatisari Dimulai
Suporter Bekasi Raya Bersatu: Tolak Tawuran, Narkoba dan Kekerasan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

Respons Cepat Pemkot Bekasi, Aduan Bau Limbah di Sumurbatu Langsung Ditindaklanjuti

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:16 WIB

DLH Kota Bekasi Ambil Sampel dan Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46 WIB

Silaturahmi Pengurus, Parindra Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

Stadion Patriot Diproyeksikan Jadi Venue Event Nasional dan Internasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:34 WIB

Wali Kota Dukung Pembangunan Gereja St. Ignatius, Pastikan Perlindungan Hukum Rumah Ibadah

Berita Terbaru

Jakarta

Menakar Ketahanan Ekonomi RI di Tengah Turbulensi Global

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:01 WIB