Kejari Bekasi Musnahkan Narkotika dan Rokok Ilegal dari 164 Perkara Inkracht

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 164 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlaksana dengan baik, sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti,” kata Sulvia.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Dari 49 perkara, Kejari Kota Bekasi memusnahkan ganja seberat 10.312,6 gram, sabu seberat 507,3 gram, tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram, serta ekstasi seberat 7,15 gram.

Selain itu, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dari 26 perkara dengan jumlah mencapai 109.083 butir.

Kejari juga memusnahkan 15 bilah senjata tajam dari tujuh perkara. Barang bukti lain berasal dari 81 perkara yang meliputi 466 barang dengan berbagai jenis, seperti telepon genggam, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Untuk perkara tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi memusnahkan 880.400 batang rokok berbagai merek dari satu perkara.

Sulvia menambahkan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjalankan amanat putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum. Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen Kejari Kota Bekasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Red)

Berita Terkait

Kelola Sampah Jadi Energi Terbarukan, Harris Bobihoe Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Kekompakan Satlinmas Kota Bekasi Mengemuka di Lomba Peraturan Baris Berbaris
Presiden Prabowo Undang Putra Pengetik Naskah Proklamasi, Wawali Harris Bobihoe Jadi Pembawa Pesan
Harris Bobihoe Beri Apresiasi Tinggi kepada Atlet Paralimpik Berprestasi
PEPARPEDA Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Melindungi Hak Atlet Disabilitas
Tri Adhianto Pimpin Evaluasi MCSP-RBS, Perkuat Mitigasi Risiko Korupsi di Bekasi
DLH Kota Bekasi Perkuat Penanganan Dugaan Pencemaran Kali Cileungsi
Wakil Wali Kota Bekasi Buka Ajang Teknologi Tepat Guna dan Penjurian PRIDE Award 2026

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Kelola Sampah Jadi Energi Terbarukan, Harris Bobihoe Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Kekompakan Satlinmas Kota Bekasi Mengemuka di Lomba Peraturan Baris Berbaris

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Presiden Prabowo Undang Putra Pengetik Naskah Proklamasi, Wawali Harris Bobihoe Jadi Pembawa Pesan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Harris Bobihoe Beri Apresiasi Tinggi kepada Atlet Paralimpik Berprestasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:34 WIB

PEPARPEDA Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Melindungi Hak Atlet Disabilitas

Berita Terbaru