Kejari Bekasi Musnahkan Narkotika dan Rokok Ilegal dari 164 Perkara Inkracht

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 164 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlaksana dengan baik, sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti,” kata Sulvia.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Dari 49 perkara, Kejari Kota Bekasi memusnahkan ganja seberat 10.312,6 gram, sabu seberat 507,3 gram, tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram, serta ekstasi seberat 7,15 gram.

Selain itu, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dari 26 perkara dengan jumlah mencapai 109.083 butir.

Kejari juga memusnahkan 15 bilah senjata tajam dari tujuh perkara. Barang bukti lain berasal dari 81 perkara yang meliputi 466 barang dengan berbagai jenis, seperti telepon genggam, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Untuk perkara tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi memusnahkan 880.400 batang rokok berbagai merek dari satu perkara.

Sulvia menambahkan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjalankan amanat putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum. Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen Kejari Kota Bekasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Red)

Berita Terkait

Jelang Porprov Jabar XV 2026, Bekasi Gelar Delegate Registration Meeting
Tak Digelar di Masjid, Wali Kota Bekasi Peringati Maulid Nabi di Pasar Baru, Ini Maknanya
Komisi VIII DPR RI Kunjungi Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Bahas Pelayanan dan Penyaluran Bantuan Sosial
Wali Kota Bekasi Pastikan Venue Porprov Jabar 2026 Siap Sambut Atlet dan Penonton
Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026
Sepanjang Tahun 2026 Wali Kota Bekasi Berhentikan 24 ASN Akibat Indisipliner
Bekasi Timur Jadi Lokasi Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026
Dinsos Kota Bekasi Distribusikan Permakanan 2026 bagi Warga Penerima Manfaat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:04 WIB

Jelang Porprov Jabar XV 2026, Bekasi Gelar Delegate Registration Meeting

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

Tak Digelar di Masjid, Wali Kota Bekasi Peringati Maulid Nabi di Pasar Baru, Ini Maknanya

Jumat, 18 September 2026 - 09:46 WIB

Komisi VIII DPR RI Kunjungi Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Bahas Pelayanan dan Penyaluran Bantuan Sosial

Jumat, 18 September 2026 - 09:39 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan Venue Porprov Jabar 2026 Siap Sambut Atlet dan Penonton

Jumat, 18 September 2026 - 09:27 WIB

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Yogyakarta

HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Serbu Stasiun

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:14 WIB