JOGJAOKE.COM, SLEMAN – Kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan luas dan memicu perdebatan serius soal etika di ruang digital kampus.
Peristiwa ini tak hanya mengguncang karena melibatkan institusi ternama, tetapi juga karena dampaknya yang meluas terhadap korban.
“Ini bukan sekadar kasus individu, tapi cermin krisis etika yang lebih besar,” ujar seorang pengamat pendidikan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus tersebut menyeret 16 orang terduga pelaku dengan total 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.
Jumlah ini dinilai mengkhawatirkan dan menjadi ujian bagi efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Ini alarm keras bahwa sistem perlindungan di kampus harus diperkuat,” kata sumber internal.
Dosen Teknik Industri Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Intan Permatasari, menilai fenomena ini juga membuka persoalan serius di ruang digital.
Ia menyoroti maraknya pihak yang mengaku sebagai whistleblower namun justru menyebarkan percakapan pribadi bermuatan pelecehan.
“Niat baik tidak menghapus sifat melawan hukum jika caranya mencederai martabat korban,” tegasnya.
Menurut Intan, penyebaran konten semacam itu berpotensi masuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Ia mengingatkan bahwa ruang percakapan privat bukanlah zona bebas aturan.
“Dampaknya nyata, terutama secara psikologis bagi korban. Ini bisa menimbulkan trauma berlapis,” ujarnya.
Ia pun mendorong perguruan tinggi memperkuat peran Satgas PPKPT dalam menegakkan etika, termasuk di ruang digital.
Proses pengungkapan kasus, kata dia, harus melalui mekanisme resmi agar tidak menambah penderitaan korban.
“Membongkar kejahatan itu penting, tapi caranya harus tetap melindungi korban, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (andriyani)






