Jembatan Apung Bantul-Kulon Progo Belum Berizin, Warga Minta Solusi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bantul — Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) menyatakan jembatan apung di Sungai Progo yang menghubungkan wilayah Bantul dan Kulon Progo belum memiliki izin resmi serta dinilai berbahaya. Meski demikian, pengelola meminta agar pemerintah memberi jalan keluar jika perizinan tak kunjung diberikan.

“Kemarin BBWSSO sudah ke lokasi dan menyarankan harus ada izinnya,” kata salah satu inisiator pembangunan jembatan apung, Sudiman, di Bantul, Senin (25/8/2025).

Menurut Sudiman, jembatan tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat dalam keseharian, terutama untuk mempercepat akses antarwilayah. Ia juga mengklaim konstruksi jembatan aman dilalui kendaraan dengan beban hingga satu ton. “Kalau memang dikasih izin ya tidak apa-apa, kalau tidak ya beri kami solusi,” ujarnya.

Pihak BBWSSO menegaskan, dari sisi aturan, jembatan itu masuk kategori pengusahaan sumber daya air (SDA) lantaran pengguna dikenai tarif penyeberangan. Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perizinan SDA, pengoperasian jembatan semacam itu wajib melalui mekanisme perizinan.

“Regulasi jelas. Karena ada pungutan biaya, jembatan ini masuk kategori pengusahaan SDA,” ujar Ahli Madya Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWSSO, Vicky Ariyanti, Jumat (22/8/2025).

Selain aspek regulasi, asesmen cepat BBWSSO menilai konstruksi jembatan berbahaya. “Tinjauan sekilas, berbahaya. Rekomendasi kami, ini tidak aman,” tegas Vicky. (ihd)

Berita Terkait

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Rabu, 19 November 2025 - 20:07 WIB

Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Berita Terbaru