Jembatan Apung Bantul-Kulon Progo Belum Berizin, Warga Minta Solusi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bantul — Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) menyatakan jembatan apung di Sungai Progo yang menghubungkan wilayah Bantul dan Kulon Progo belum memiliki izin resmi serta dinilai berbahaya. Meski demikian, pengelola meminta agar pemerintah memberi jalan keluar jika perizinan tak kunjung diberikan.

“Kemarin BBWSSO sudah ke lokasi dan menyarankan harus ada izinnya,” kata salah satu inisiator pembangunan jembatan apung, Sudiman, di Bantul, Senin (25/8/2025).

Menurut Sudiman, jembatan tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat dalam keseharian, terutama untuk mempercepat akses antarwilayah. Ia juga mengklaim konstruksi jembatan aman dilalui kendaraan dengan beban hingga satu ton. “Kalau memang dikasih izin ya tidak apa-apa, kalau tidak ya beri kami solusi,” ujarnya.

Pihak BBWSSO menegaskan, dari sisi aturan, jembatan itu masuk kategori pengusahaan sumber daya air (SDA) lantaran pengguna dikenai tarif penyeberangan. Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perizinan SDA, pengoperasian jembatan semacam itu wajib melalui mekanisme perizinan.

“Regulasi jelas. Karena ada pungutan biaya, jembatan ini masuk kategori pengusahaan SDA,” ujar Ahli Madya Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWSSO, Vicky Ariyanti, Jumat (22/8/2025).

Selain aspek regulasi, asesmen cepat BBWSSO menilai konstruksi jembatan berbahaya. “Tinjauan sekilas, berbahaya. Rekomendasi kami, ini tidak aman,” tegas Vicky. (ihd)

Berita Terkait

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar
UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta
KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji
Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis
Cemburu Buta! Pedagang Ditusuk 7 Kali di Beringharjo
Empat Mahasiswi UMY Magang di Jepang, Perkuat Dakwah Global Lewat Konten Digital dan Komik Islami
Tiga Tahun Penjara bagi Pelaku Penggelapan Dana PT Trishakti Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:10 WIB

UMY Dorong Transportasi Rendah Emisi untuk Wujudkan Kota Hijau Yogyakarta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:25 WIB

KPK Periksa Biro Haji di Yogyakarta, Korupsi Kuota Rugikan Negara Rp1 Triliun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:29 WIB

KPK Periksa Lima Saksi di Yogyakarta Terkait Korupsi Kuota Haji

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kabar Baik untuk Masyarakat Bandar Lampung, Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terbaru