Gudang Garam Bantah Isu PHK Massal: 309 Karyawan Dilepas Karena Pensiun

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video bernarasi

Tangkapan layar video bernarasi "PT Gudang Garam PHK ribuan buruh rokok". (Istimewa/IG andreli_48)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menepis kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaannya. Perusahaan rokok besar yang berbasis di Kediri itu menyebut pelepasan karyawan dilakukan melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini, bukan PHK.

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia (BEI), bernomor E0025/GG-17/IX-25. Dalam pernyataan tertulis, Direktur sekaligus Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menegaskan bahwa jumlah karyawan yang dilepas mencapai 309 orang.

“Pelepasan tersebut normatif, melalui pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak sesuai batas waktu. Jadi bukan PHK massal sebagaimana diberitakan,” kata Heru, Rabu (10/9/2025).

Menurut Heru, operasional perusahaan tetap berjalan normal. Pihaknya memastikan proses itu tidak berdampak terhadap keuangan maupun menimbulkan persoalan hukum. “Hak karyawan selalu diberikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Heru juga mengakui kondisi industri tembakau belakangan ini tidak mudah. Lesunya daya beli konsumen, tingginya cukai rokok, serta maraknya rokok ilegal dengan harga murah menjadi tantangan utama. Sebagai langkah adaptif, Gudang Garam meluncurkan sejumlah varian produk baru sepanjang 2024.

“Perseroan akan terus berinovasi menghadirkan produk yang sesuai dengan kondisi pasar,” tambah Heru.

Isu PHK massal yang sempat beredar, menurut perusahaan, tidak mencerminkan situasi sebenarnya. Di tengah tekanan industri rokok yang kian berat, Gudang Garam menegaskan bahwa strategi mereka bukan sekadar bertahan, melainkan juga menyesuaikan langkah dengan dinamika pasar. (ihd)

Berita Terkait

Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas
Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka
‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT
Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea
Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Minggu, 26 April 2026 - 17:42 WIB

Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 08:51 WIB

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Berita Terbaru