Gudang Garam Bantah Isu PHK Massal: 309 Karyawan Dilepas Karena Pensiun

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video bernarasi

Tangkapan layar video bernarasi "PT Gudang Garam PHK ribuan buruh rokok". (Istimewa/IG andreli_48)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menepis kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaannya. Perusahaan rokok besar yang berbasis di Kediri itu menyebut pelepasan karyawan dilakukan melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini, bukan PHK.

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia (BEI), bernomor E0025/GG-17/IX-25. Dalam pernyataan tertulis, Direktur sekaligus Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menegaskan bahwa jumlah karyawan yang dilepas mencapai 309 orang.

“Pelepasan tersebut normatif, melalui pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak sesuai batas waktu. Jadi bukan PHK massal sebagaimana diberitakan,” kata Heru, Rabu (10/9/2025).

Menurut Heru, operasional perusahaan tetap berjalan normal. Pihaknya memastikan proses itu tidak berdampak terhadap keuangan maupun menimbulkan persoalan hukum. “Hak karyawan selalu diberikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Heru juga mengakui kondisi industri tembakau belakangan ini tidak mudah. Lesunya daya beli konsumen, tingginya cukai rokok, serta maraknya rokok ilegal dengan harga murah menjadi tantangan utama. Sebagai langkah adaptif, Gudang Garam meluncurkan sejumlah varian produk baru sepanjang 2024.

“Perseroan akan terus berinovasi menghadirkan produk yang sesuai dengan kondisi pasar,” tambah Heru.

Isu PHK massal yang sempat beredar, menurut perusahaan, tidak mencerminkan situasi sebenarnya. Di tengah tekanan industri rokok yang kian berat, Gudang Garam menegaskan bahwa strategi mereka bukan sekadar bertahan, melainkan juga menyesuaikan langkah dengan dinamika pasar. (ihd)

Berita Terkait

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum
Eko Suwanto Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di DIY,  Manfaatkan Anggaran Darurat
Tiga Dosen UGM Diadili Perkara Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif

Kamis, 20 November 2025 - 13:12 WIB

Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi

Berita Terbaru