JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menepis kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaannya. Perusahaan rokok besar yang berbasis di Kediri itu menyebut pelepasan karyawan dilakukan melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini, bukan PHK.
Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia (BEI), bernomor E0025/GG-17/IX-25. Dalam pernyataan tertulis, Direktur sekaligus Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menegaskan bahwa jumlah karyawan yang dilepas mencapai 309 orang.
“Pelepasan tersebut normatif, melalui pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak sesuai batas waktu. Jadi bukan PHK massal sebagaimana diberitakan,” kata Heru, Rabu (10/9/2025).
Menurut Heru, operasional perusahaan tetap berjalan normal. Pihaknya memastikan proses itu tidak berdampak terhadap keuangan maupun menimbulkan persoalan hukum. “Hak karyawan selalu diberikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Heru juga mengakui kondisi industri tembakau belakangan ini tidak mudah. Lesunya daya beli konsumen, tingginya cukai rokok, serta maraknya rokok ilegal dengan harga murah menjadi tantangan utama. Sebagai langkah adaptif, Gudang Garam meluncurkan sejumlah varian produk baru sepanjang 2024.
“Perseroan akan terus berinovasi menghadirkan produk yang sesuai dengan kondisi pasar,” tambah Heru.
Isu PHK massal yang sempat beredar, menurut perusahaan, tidak mencerminkan situasi sebenarnya. Di tengah tekanan industri rokok yang kian berat, Gudang Garam menegaskan bahwa strategi mereka bukan sekadar bertahan, melainkan juga menyesuaikan langkah dengan dinamika pasar. (ihd)