Gudang Garam Bantah Isu PHK Massal: 309 Karyawan Dilepas Karena Pensiun

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video bernarasi

Tangkapan layar video bernarasi "PT Gudang Garam PHK ribuan buruh rokok". (Istimewa/IG andreli_48)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menepis kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaannya. Perusahaan rokok besar yang berbasis di Kediri itu menyebut pelepasan karyawan dilakukan melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini, bukan PHK.

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia (BEI), bernomor E0025/GG-17/IX-25. Dalam pernyataan tertulis, Direktur sekaligus Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menegaskan bahwa jumlah karyawan yang dilepas mencapai 309 orang.

“Pelepasan tersebut normatif, melalui pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak sesuai batas waktu. Jadi bukan PHK massal sebagaimana diberitakan,” kata Heru, Rabu (10/9/2025).

Menurut Heru, operasional perusahaan tetap berjalan normal. Pihaknya memastikan proses itu tidak berdampak terhadap keuangan maupun menimbulkan persoalan hukum. “Hak karyawan selalu diberikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Heru juga mengakui kondisi industri tembakau belakangan ini tidak mudah. Lesunya daya beli konsumen, tingginya cukai rokok, serta maraknya rokok ilegal dengan harga murah menjadi tantangan utama. Sebagai langkah adaptif, Gudang Garam meluncurkan sejumlah varian produk baru sepanjang 2024.

“Perseroan akan terus berinovasi menghadirkan produk yang sesuai dengan kondisi pasar,” tambah Heru.

Isu PHK massal yang sempat beredar, menurut perusahaan, tidak mencerminkan situasi sebenarnya. Di tengah tekanan industri rokok yang kian berat, Gudang Garam menegaskan bahwa strategi mereka bukan sekadar bertahan, melainkan juga menyesuaikan langkah dengan dinamika pasar. (ihd)

Berita Terkait

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
KPK Telusuri Penyimpangan Kuota Haji Khusus, Diduga Libatkan Ratusan Travel

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 29 September 2025 - 18:57 WIB

Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia

Berita Terbaru

Politik

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:20 WIB