JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026) dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang diduga menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden dan pejabat negara.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., menilai bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang serius. Terlebih, dugaan tindakan tersebut menyasar Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurut Iwan, kewenangan penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Pembatasan terhadap kewenangan untuk melakukan penyadapan itu dilakukan dengan izin pengadilan. Karena, penyadapan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang atau disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan tersebut,” jelas Iwan saat diwawancarai pada Kamis (5/11/2026).
Iwan menegaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang dapat membatasi hak privasi seseorang. Oleh karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan privasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan juga menjadikan dugaan penyadapan tersebut sebagai persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh.
Menurutnya, kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum, termasuk kepentingan politik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Iwan turut menyoroti informasi mengenai dugaan penyadapan yang berlangsung sepanjang periode 2025–2026. Ia menilai rentang waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap motif, tujuan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan Makar Harus Dibuktikan secara Hukum
Menanggapi munculnya dugaan tindak pidana makar dalam perkara tersebut, Iwan mengingatkan bahwa penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar.
Menurutnya, penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kita belum bisa menilai apakah tindakan tersebut termasuk makar. Hal itu memerlukan pembuktian lebih lanjut dan saya kira penyidik kepolisian sedang mendalami hal tersebut,” ungkapnya.
Iwan menilai penyidik perlu mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Pendalaman itu diperlukan untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum atau justru memiliki tujuan lain yang melanggar hukum.
Selain itu, penyidikan perlu memastikan ada atau tidaknya unsur tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan Presiden dan Wakil Presiden maupun keamanan negara.
Ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai motif dan kategori tindak pidana harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah, bukan spekulasi.
Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses penyidikan sekaligus tetap mengawal penanganan perkara agar berlangsung secara objektif dan transparan.
Kapolri dan DPR Diminta Pastikan Penyidikan Transparan
Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani dugaan penyadapan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penyidikan harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pimpinan Polri perlu memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh tanpa mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Selain kepolisian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memiliki peran penting melalui fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya memenuhi prosedur, tetapi juga mampu menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
“DPR juga punya kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada pihak kepolisian agar polisi bekerja secara profesional dan transparan. Dalam penyidikan kasus ini tidak ada yang disembunyikan agar menenangkan psikologis publik yang tentu sangat terganggu dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian. Kalau Presiden saja bisa diperlakukan seperti itu, apatah lagi warga negara biasa,” tegasnya.
Iwan menilai pengawasan yang efektif menjadi penting karena penyalahgunaan kewenangan penyadapan berpotensi mengancam perlindungan hak privasi, tidak hanya bagi pejabat negara, tetapi juga masyarakat secara luas.
Pengawasan Kekuasaan untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Iwan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kewenangan penyadapan perlu dilakukan melalui mekanisme hukum dan pengawasan kelembagaan.
Mekanisme tersebut mencakup pemenuhan persyaratan penyadapan sesuai peraturan yang berlaku, pengawasan internal aparat penegak hukum, serta fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kepolisian.
Menurutnya, seluruh mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan tindakan aparat negara tetap berada dalam koridor hukum.
Ia berharap penanganan perkara dugaan penyadapan Presiden dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengungkapan fakta secara menyeluruh dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu mencegah berkembangnya spekulasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik serta stabilitas politik dan keamanan negara. (lsi)
Sumber : Humas Umy






