Akhir Cinta Kumpul Kebo: Tubuh Pacar Dipotong hingga Ratusan Bagian

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvi Maulana, menikam leher pacarnya, TAS, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian. (Joke)

Alvi Maulana, menikam leher pacarnya, TAS, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Di sebuah kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, cinta lima tahun itu berakhir dengan darah. Alvi Maulana, 24 tahun, menikam leher kekasihnya, TAS, 25 tahun, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian.

Alvi dan TAS sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura, beda fakultas, tapi satu dunia asmara. Lima tahun mereka hidup bersama tanpa ikatan resmi, berbagi kamar kos, berbagi masalah. Namun, hubungan itu dipenuhi pertengkaran—terutama soal uang.

Pada Minggu dini hari, 31 Agustus, cekcok itu pecah lagi. TAS, kata polisi, mengunci pintu kos dan melontarkan kata-kata kasar. Alvi yang baru pulang larut malam naik pitam. Pisau dapur di meja menjadi senjata. Satu tusukan di leher kanan, nyawa TAS pun melayang.

Tak berhenti di situ. Dengan dingin, Alvi menyeret tubuh pacarnya ke kamar mandi. Di ruang sempit itu, ia memutilasi jasad perempuan yang pernah dicintainya. Tulang, daging, hingga potongan kecil, dikemas dalam plastik. Sebagian ia buang ke semak-semak Pacet, Mojokerto. Sebagian lagi ia simpan di laci kos, bahkan dikubur di depan kamar.

Polisi menyebut ada 65 potongan tubuh yang ditemukan. Perkara ini terbongkar ketika seorang warga, Suliswanto, melihat telapak kaki kiri perempuan di semak-semak pada Sabtu, 6 September, pukul 10.30 WIB. Tak lama berselang, polisi menangkap Alvi di kosnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyebut aksi mutilasi itu dilatari tuntutan ekonomi dan rasa kesal berulang. “Semua diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah. Tuntutan ekonomi korban membuat pelaku kewalahan, lalu terjadilah peristiwa ini,” ujarnya dalam jumpa pers.

Kini Alvi dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ihd)

Berita Terkait

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden
UMY Soroti Rekrutmen Teroris via Media Digital yang Kian Halus dan Masif
Kemenham Desak Penghentian Kekerasan di Papua, Ribuan Warga Mengungsi
Revisi KUHAP Disahkan, UMY Sorot soal Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:29 WIB

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27 WIB

Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Rp16,4 Miliar Raib, PT DYM Laporkan Kades Mulyodadi ke Polisi

Rabu, 1 Apr 2026 - 08:31 WIB

Bekasi

Rapat Banmus DPRD Bekasi Susun Agenda Kerja April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:07 WIB