26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum HAM DIY, Soleh Joko Sutopo. (Dok Kemenkum)

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum HAM DIY, Soleh Joko Sutopo. (Dok Kemenkum)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum HAM DIY) menggandeng 26 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin di seluruh kabupaten/kota.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum HAM DIY, Soleh Joko Sutopo, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara, bukan sekadar formalitas atau belas kasihan. “Kami ingin memastikan setiap warga yang menghadapi persoalan hukum memperoleh pembelaan yang adil,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Layanan bantuan hukum yang disediakan mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Soleh menambahkan, prosedur pengajuan tidak rumit dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah yang dinilai cukup besar sehingga harus dimanfaatkan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa kolaborasi dengan 26 OBH tersebut perlu dibarengi peningkatan kualitas layanan. Menurut dia, prinsip keadilan harus diwujudkan bukan hanya dengan membuka akses, tetapi juga melalui pendampingan profesional dan berintegritas.

“Dengan dukungan OBH, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Bantuan hukum adalah jembatan keadilan bagi masyarakat miskin,” kata Agung.

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru