Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum perusahaan PT Trishakti Agro Mskmur, M Rian Ali Akbar, menjawab pertanyaan wartawan. (Istimewa)

Penasihat hukum perusahaan PT Trishakti Agro Mskmur, M Rian Ali Akbar, menjawab pertanyaan wartawan. (Istimewa)

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung — Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Dennis Anggriawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (29/9/2025). Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Dennis terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan berulang. Terdakwa, yang bekerja sebagai salesman di PT Trishakti Agro Makmur, diduga melakukan penggelapan barang sejak April hingga November 2024.

Penasihat hukum perusahaan, M Rian Ali Akbar, menjelaskan Dennis menggunakan nota pesanan fiktif untuk mengambil obat-obatan pertanian dari gudang perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Produk itu dijual kepada pihak di luar jaringan resmi, sedangkan hasil penjualan tidak disetorkan.

Selain itu, Dennis menerima pembayaran konsumen melalui rekening pribadi dan rekening istrinya, Risma Damayanti. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat laporan penagihan fiktif seolah pembayaran dilakukan secara utang atau akan ditransfer ke perusahaan.

Dana hasil penjualan, senilai Rp1.216.084.000, diduga digunakan untuk judi daring dan kebutuhan pribadi. “Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Rian.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Berita Terkait

Dua Kali Sebabkan Dugaan Keracunan, SPPG Patalan Bantul Dihentikan
Pengawasan MBG di Yogyakarta Diperketat, Kelalaian Bisa Berujung Pidana
Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:59 WIB

Dua Kali Sebabkan Dugaan Keracunan, SPPG Patalan Bantul Dihentikan

Senin, 7 September 2026 - 14:35 WIB

Pengawasan MBG di Yogyakarta Diperketat, Kelalaian Bisa Berujung Pidana

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Berita Terbaru

Bandung

KDS Tegaskan Perizinan Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemda

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:05 WIB