Meski tidak selalu sama dengan harga transaksi di lapangan, data ZNT dapat dijadikan acuan awal dalam jual beli properti. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada April 2025 menegaskan bahwa ZNT merupakan representasi nilai rata-rata tanah di suatu wilayah berdasarkan transaksi, penilaian, dan observasi lapangan.
“ZNT menyediakan referensi yang objektif dan dapat diandalkan, baik untuk kawasan perkotaan maupun pedesaan,” ujar Ossy.
Apa Itu Zona Nilai Tanah?
-
Definisi: ZNT adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah relatif sama pada sekumpulan bidang tanah dalam satu zona, baik bersifat nyata maupun imajiner.
-
Nilai tanah yang ditampilkan: hanya tanah dalam kondisi kosong (per meter persegi), tidak termasuk bangunan atau benda di atasnya.
-
Dasar penetapan: hasil survei serta analisis transaksi jual beli tanah di lapangan.
Fungsi ZNT
-
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
-
Menjadi dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Menjamin transparansi nilai pajak.
-
-
Perencanaan Tata Ruang
-
Membantu pemerintah menyusun zonasi dan rencana pengembangan wilayah.
-
-
Transparansi Pasar Properti
-
Memberikan gambaran nilai tanah yang wajar di suatu wilayah.
-
Cara Mengecek Nilai Tanah secara Online
Masyarakat dapat mengecek langsung melalui laman bhumi.atrbpn.go.id dengan langkah berikut:
-
Buka laman bhumi.atrbpn.go.id.
-
Klik “Kunjungi BHUMI” di pojok kanan atas.
-
Gunakan kotak pencarian untuk mengetik lokasi tanah.
-
Pilih menu Katalog Data → Dataset Utama → Zona Nilai Tanah.
-
Klik “Tambah Data”, lalu “Terapkan Pada Peta”.
-
Tentukan titik lokasi di peta, kemudian sistem menampilkan tabel nilai tanah.
-
Informasi yang muncul berupa range nilai tanah per meter persegi.
Dengan layanan ini, masyarakat tidak hanya lebih mudah menakar harga lahan, tetapi juga mendapatkan acuan yang lebih transparan sebelum melakukan transaksi maupun mengurus kewajiban pajak. (ihd)