Zona Nilai Tanah, Panduan Praktis Mengetahui Harga Lahan secara Daring

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Caek nilai tanah dan harga pasar bisa secara elektronik. (joke)

Ilustrasi - Caek nilai tanah dan harga pasar bisa secara elektronik. (joke)

Meski tidak selalu sama dengan harga transaksi di lapangan, data ZNT dapat dijadikan acuan awal dalam jual beli properti. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada April 2025 menegaskan bahwa ZNT merupakan representasi nilai rata-rata tanah di suatu wilayah berdasarkan transaksi, penilaian, dan observasi lapangan.

“ZNT menyediakan referensi yang objektif dan dapat diandalkan, baik untuk kawasan perkotaan maupun pedesaan,” ujar Ossy.

Apa Itu Zona Nilai Tanah?

  • Definisi: ZNT adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah relatif sama pada sekumpulan bidang tanah dalam satu zona, baik bersifat nyata maupun imajiner.

  • Nilai tanah yang ditampilkan: hanya tanah dalam kondisi kosong (per meter persegi), tidak termasuk bangunan atau benda di atasnya.

  • Dasar penetapan: hasil survei serta analisis transaksi jual beli tanah di lapangan.

Fungsi ZNT

  1. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    • Menjadi dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    • Menjamin transparansi nilai pajak.

  2. Perencanaan Tata Ruang

    • Membantu pemerintah menyusun zonasi dan rencana pengembangan wilayah.

  3. Transparansi Pasar Properti

    • Memberikan gambaran nilai tanah yang wajar di suatu wilayah.

Cara Mengecek Nilai Tanah secara Online

Masyarakat dapat mengecek langsung melalui laman bhumi.atrbpn.go.id dengan langkah berikut:

  1. Buka laman bhumi.atrbpn.go.id.

  2. Klik “Kunjungi BHUMI” di pojok kanan atas.

  3. Gunakan kotak pencarian untuk mengetik lokasi tanah.

  4. Pilih menu Katalog Data → Dataset Utama → Zona Nilai Tanah.

  5. Klik “Tambah Data”, lalu “Terapkan Pada Peta”.

  6. Tentukan titik lokasi di peta, kemudian sistem menampilkan tabel nilai tanah.

  7. Informasi yang muncul berupa range nilai tanah per meter persegi.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak hanya lebih mudah menakar harga lahan, tetapi juga mendapatkan acuan yang lebih transparan sebelum melakukan transaksi maupun mengurus kewajiban pajak. (ihd)

Berita Terkait

Gol Bunuh Diri di Menit Akhir Menangkan Barcelona atas Levante
BMKG Prakirakan Yogyakarta dan Sejumlah Kota Besar Berawan Tebal dan Hujan
Cuaca Hari Ini: Yogyakarta dan Sejumlah Kota Besar Berawan
Akhir Pekan Ada Nglarak Blarak dan Karnaval Mahardika di Kulon Progo
Hujan Terbatas di DIY: Kaliurang dan Perbukitan Menoreh Basah, Jogja Cerah
Ubah AJB Jadi Sertifikat Hak Milik, Ini Syarat, Biaya, dan Waktu Pengurusannya
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:57 WIB

Zona Nilai Tanah, Panduan Praktis Mengetahui Harga Lahan secara Daring

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Gol Bunuh Diri di Menit Akhir Menangkan Barcelona atas Levante

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:31 WIB

BMKG Prakirakan Yogyakarta dan Sejumlah Kota Besar Berawan Tebal dan Hujan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Cuaca Hari Ini: Yogyakarta dan Sejumlah Kota Besar Berawan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Akhir Pekan Ada Nglarak Blarak dan Karnaval Mahardika di Kulon Progo

Berita Terbaru

Ilustrasi - Pelaku seni budaya di Yogyakarta. (Jogja)

Politik

Seniman Jogja Dorong Gotong Royong Hadapi Pemangkasan Danais

Senin, 25 Agu 2025 - 17:44 WIB