Zona Nilai Tanah, Panduan Praktis Mengetahui Harga Lahan secara Daring

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Caek nilai tanah dan harga pasar bisa secara elektronik. (joke)

Ilustrasi - Caek nilai tanah dan harga pasar bisa secara elektronik. (joke)

Meski tidak selalu sama dengan harga transaksi di lapangan, data ZNT dapat dijadikan acuan awal dalam jual beli properti. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada April 2025 menegaskan bahwa ZNT merupakan representasi nilai rata-rata tanah di suatu wilayah berdasarkan transaksi, penilaian, dan observasi lapangan.

“ZNT menyediakan referensi yang objektif dan dapat diandalkan, baik untuk kawasan perkotaan maupun pedesaan,” ujar Ossy.

Apa Itu Zona Nilai Tanah?

  • Definisi: ZNT adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah relatif sama pada sekumpulan bidang tanah dalam satu zona, baik bersifat nyata maupun imajiner.

  • Nilai tanah yang ditampilkan: hanya tanah dalam kondisi kosong (per meter persegi), tidak termasuk bangunan atau benda di atasnya.

  • Dasar penetapan: hasil survei serta analisis transaksi jual beli tanah di lapangan.

Fungsi ZNT

  1. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    • Menjadi dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    • Menjamin transparansi nilai pajak.

  2. Perencanaan Tata Ruang

    • Membantu pemerintah menyusun zonasi dan rencana pengembangan wilayah.

  3. Transparansi Pasar Properti

    • Memberikan gambaran nilai tanah yang wajar di suatu wilayah.

Cara Mengecek Nilai Tanah secara Online

Masyarakat dapat mengecek langsung melalui laman bhumi.atrbpn.go.id dengan langkah berikut:

  1. Buka laman bhumi.atrbpn.go.id.

  2. Klik “Kunjungi BHUMI” di pojok kanan atas.

  3. Gunakan kotak pencarian untuk mengetik lokasi tanah.

  4. Pilih menu Katalog Data → Dataset Utama → Zona Nilai Tanah.

  5. Klik “Tambah Data”, lalu “Terapkan Pada Peta”.

  6. Tentukan titik lokasi di peta, kemudian sistem menampilkan tabel nilai tanah.

  7. Informasi yang muncul berupa range nilai tanah per meter persegi.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak hanya lebih mudah menakar harga lahan, tetapi juga mendapatkan acuan yang lebih transparan sebelum melakukan transaksi maupun mengurus kewajiban pajak. (ihd)

Berita Terkait

Kasatgas Tito Karnavian: Hibah Rp287 Miliar Bukti Nyata Gotong Royong Antar Daerah
Sinergi Program dan Kerja Sama Internasional Dorong Penurunan Kemiskinan
Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman RI, MAKI Minta Kejagung Kembangkan Penyidikan
Kampung Wisata Jadi Tumpuan, Yogyakarta Dorong Pariwisata Berbasis Komunitas
144 Pemain dari 20 Klub Ramaikan Grand Slam Puri Open 2026 di Purwakarta
Sultan HB X Sambut Jenazah Prajurit Gugur Misi Lebanon
‎Pembunuhan Sadis Warga Halteng, Sengketa Lahan Picu Amarah
Pasar Murah 5 Ton Digelar, Pemkot Yogya Jaga Daya Beli dan Redam Inflasi Jelang Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:02 WIB

Kasatgas Tito Karnavian: Hibah Rp287 Miliar Bukti Nyata Gotong Royong Antar Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 15:33 WIB

Sinergi Program dan Kerja Sama Internasional Dorong Penurunan Kemiskinan

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman RI, MAKI Minta Kejagung Kembangkan Penyidikan

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Kampung Wisata Jadi Tumpuan, Yogyakarta Dorong Pariwisata Berbasis Komunitas

Kamis, 9 April 2026 - 08:49 WIB

144 Pemain dari 20 Klub Ramaikan Grand Slam Puri Open 2026 di Purwakarta

Berita Terbaru

Jogja

Tim Debat Hukum UWM Sabet Juara Dua Kompetisi Bergengsi

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:10 WIB