JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyiapkan langkah koordinatif lintas kabupaten dan kota untuk mendukung pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dirancang pemerintah pusat. Fasilitas ini ditargetkan mampu mengonversi sedikitnya 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo, dihubungi di Yogyakarta, Senin (13/10/2025), menjelaskan bahwa kapasitas minimal tersebut memungkinkan dicapai melalui kerja sama antara tiga daerah di wilayah aglomerasi Yogyakarta Raya, yakni Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
“Untuk 1.000 ton itu kemungkinan masih bisa terjangkau dengan koordinasi lintas kota dan kabupaten. Dari Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta siap dengan kuota masing-masing,” ujarnya.
Menurut Kusno, koordinasi awal antardaerah sudah dimulai sejak tiga bulan lalu setelah pemerintah pusat menyampaikan rencana pembangunan fasilitas PSEL. Masing-masing pemerintah daerah kini tengah menyiapkan komitmen pasokan sampah sesuai kapasitas wilayah.
Apabila volume sampah dari tiga daerah itu belum mencukupi kebutuhan minimal, Pemda DIY membuka peluang kerja sama tambahan dengan dua kabupaten lain, yakni Kulon Progo dan Gunungkidul. “Kalau belum terpenuhi, kami masih membuka opsi kerja sama dengan daerah lain,” katanya.
TPST Piyungan
Lokasi yang tengah dikaji untuk proyek PSEL berada di kawasan eks proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul. “Yang ditinjau tim pusat itu di TPST Piyungan, di eks KPBU,” kata Kusno.
Meski demikian, pelaksanaan proyek PSEL masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, termasuk terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum. “Kami menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk Perpres-nya, karena sampai sekarang belum keluar,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemda DIY akan memfasilitasi penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara tiga daerah aglomerasi Yogyakarta Raya untuk mengatur mekanisme kerja sama dan pembagian tanggung jawab.
Tak Gantikan TPS 3R
Kusno menegaskan, keberadaan PSEL nantinya tidak akan menggantikan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang telah berjalan di tingkat hulu, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Fasilitas PSEL akan difokuskan untuk mengolah sisa residu yang belum tertangani di tingkat tersebut.
“Kalau di TPS 3R di Kota Yogyakarta sudah berjalan baik, ya tetap jalan. Nanti yang tidak terolah itu yang masuk ke PSEL,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut Yogyakarta Raya termasuk dalam tujuh wilayah potensial pembangunan PSEL hasil verifikasi nasional. Selain Yogyakarta Raya, enam wilayah lain yang ditetapkan adalah Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya. (ihd)






