Pemkot Dukung Penerapan Pidana Alternatif Berbasis Keadilan Restoratif di Jogja

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus. (Dok Pemkot)

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus. (Dok Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Balai Kota, Selasa (23/9/2025).

Pertemuan itu membahas sinkronisasi pelayanan pemasyarakatan menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menyebutkan adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Salah satunya adalah penerapan pidana alternatif yang menekankan prinsip keadilan restoratif, seperti kerja sosial, pengawasan, maupun diversi bagi anak.

“Pelaksanaan pidana nonpemenjaraan tidak bisa berdiri sendiri. Sinergi antara pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan masyarakat sipil sangat penting agar sistem pemasyarakatan lebih adaptif,” ujar Herdaus.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyatakan kesiapan Pemkot untuk berperan dalam pelaksanaan pidana alternatif. Menurut dia, kerja sosial dapat disinergikan dengan program kebersihan kota, pengelolaan lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

“Kerja sosial bukan hanya pembinaan yang lebih manusiawi bagi warga binaan, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pemkot siap membuka ruang kolaborasi demi terwujudnya keadilan restoratif,” kata Wawan. (ihd)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Sumpah Hashim Petaka Pemantik Prahara. Saya PWI, Saya Dasco
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:13 WIB

Sumpah Hashim Petaka Pemantik Prahara. Saya PWI, Saya Dasco

Berita Terbaru

Jogja

‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:39 WIB