Mantan Dukuh Candirejo Ditahan, Diduga Jual Tanah Kas Desa Rp1,4 Miliar

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DIY menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. (Joke)

Kejati DIY menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Sleman — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Ia diduga menghapus aset Tanah Kas Desa (TKD) dari laporan inventarisasi tahun 2010, kemudian menjual sebagian lahan tersebut kepada pihak swasta dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Sarjono sebagai tersangka. Modus yang digunakan yakni menghilangkan Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari daftar inventaris TKD dengan alasan lahan tersebut kerap tergenang banjir.

“Setelah dihapus dari laporan resmi, tanah itu dimanfaatkan tersangka melalui proses turun waris dan dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang, Jakarta Barat,” kata Herwatan di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Jumat (12/9/2025).

  • Adapun tanah yang terjual antara lain: SHM No. 2883 seluas 1.747 meter persegi senilai Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 yang beririsan dengan Persil 108 senilai Rp300 juta.

Menurut Kejati, tindakan Sarjono bertentangan dengan sejumlah regulasi terkait tanah desa dan tanah Kasultanan, termasuk Permendagri No. 4/2007, Pergub DIY No. 11/2008, Perda DIY No. 1/2017, serta Pergub DIY No. 34/2017.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Inspektorat DIY dalam laporan pengawasan khusus pada Mei 2025 menyebutkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp733,08 juta.

Sarjono resmi ditahan selama 20 hari, sejak 11 hingga 30 September 2025, di Lapas Kelas II Yogyakarta. “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Herwatan. (ihd)

Berita Terkait

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
KPK Telusuri Penyimpangan Kuota Haji Khusus, Diduga Libatkan Ratusan Travel

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 29 September 2025 - 18:57 WIB

Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia

Berita Terbaru