Mantan Dukuh Candirejo Ditahan, Diduga Jual Tanah Kas Desa Rp1,4 Miliar

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DIY menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. (Joke)

Kejati DIY menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Sleman — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Ia diduga menghapus aset Tanah Kas Desa (TKD) dari laporan inventarisasi tahun 2010, kemudian menjual sebagian lahan tersebut kepada pihak swasta dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Sarjono sebagai tersangka. Modus yang digunakan yakni menghilangkan Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari daftar inventaris TKD dengan alasan lahan tersebut kerap tergenang banjir.

“Setelah dihapus dari laporan resmi, tanah itu dimanfaatkan tersangka melalui proses turun waris dan dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang, Jakarta Barat,” kata Herwatan di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Jumat (12/9/2025).

  • Adapun tanah yang terjual antara lain: SHM No. 2883 seluas 1.747 meter persegi senilai Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 yang beririsan dengan Persil 108 senilai Rp300 juta.

Menurut Kejati, tindakan Sarjono bertentangan dengan sejumlah regulasi terkait tanah desa dan tanah Kasultanan, termasuk Permendagri No. 4/2007, Pergub DIY No. 11/2008, Perda DIY No. 1/2017, serta Pergub DIY No. 34/2017.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Inspektorat DIY dalam laporan pengawasan khusus pada Mei 2025 menyebutkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp733,08 juta.

Sarjono resmi ditahan selama 20 hari, sejak 11 hingga 30 September 2025, di Lapas Kelas II Yogyakarta. “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Herwatan. (ihd)

Berita Terkait

Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka
‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT
Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea
Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Pakar UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Keputusan Presiden

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:42 WIB

Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 08:51 WIB

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:29 WIB

Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan

Berita Terbaru