Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Sarwanto. (Humas Pemkot)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Sarwanto. (Humas Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun porsi belanja pegawai saat ini telah melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Sarwanto, menyebutkan belanja pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta berada pada kisaran 36 hingga 37 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini melampaui ketentuan maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Namun demikian, Sarwanto memastikan kondisi tersebut tidak akan berdampak pada status kepegawaian PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. “Sampai saat ini tidak ada rencana merumahkan PPPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen baru akan berlaku efektif pada 2027. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

Lebih jauh, Pemkot Yogyakarta berharap implementasi aturan tersebut tidak dilakukan secara kaku. Menurut Sarwanto, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga diperlukan ruang fleksibilitas dalam penerapannya.

Di sisi lain, upaya penataan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan. BKPSDM bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta tengah menyusun draf usulan kebutuhan ASN.

Dokumen tersebut dijadwalkan rampung dan dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lambat 31 Maret, sebagai bagian dari proses nasional penataan kebutuhan ASN di seluruh daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kapasitas fiskal daerah, tanpa mengorbankan keberlanjutan tenaga kerja PPPK yang selama ini berperan penting dalam roda pemerintahan daerah. (aga/ihd)

Berita Terkait

Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
Pemkot Yogyakarta Jajaki WFH ASN, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Wisata Lebaran 2026 Jogja Hampir Capai Target, Kunjungan Tembus 668.000 hingga H+4
Pemkot Yogya Salurkan Zakat dan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Bencana
Polresta dan Pemkot Yogya Gelar Pangan Murah Jelang Nyepi dan Idulfitri
Wamira dan KKMP Disinergikan, Pemkot Yogya Perluas Distribusi Sembako dan Kendalikan Inflasi
Pemkot Yogya Buka Posko Konsultasi THR 2026, Layanan Daring hingga Mediasi Disiapkan
50 Gerobak PGN untuk Yogyakarta:  Kotagede Ditargetkan ‘Tanpa Rumput’

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06 WIB

Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:41 WIB

Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Senin, 30 Maret 2026 - 17:01 WIB

Pemkot Yogyakarta Jajaki WFH ASN, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

Wisata Lebaran 2026 Jogja Hampir Capai Target, Kunjungan Tembus 668.000 hingga H+4

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Yogya Salurkan Zakat dan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Bencana

Berita Terbaru

Bekasi

Rapat Banmus DPRD Bekasi Susun Agenda Kerja April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:07 WIB