JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Di tengah arus deras digitalisasi, wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memunculkan perdebatan yang tak sederhana. Di satu sisi, kekhawatiran atas dampak negatif teknologi kian menguat. Di sisi lain, muncul pertanyaan: sejauh mana pembatasan mampu menjawab kebutuhan tumbuh kembang anak di era digital?
Psikolog Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), M. Arif Rizqi, menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pijakan yang jelas dan terukur. Ia mengingatkan, sebelum diberlakukan, pemerintah perlu mengurai terlebih dahulu latar belakang kebijakan—apakah berangkat dari data empiris mengenai dampak negatif media sosial, atau sekadar respons atas fenomena yang berkembang di masyarakat.
“Jangan sampai kita hanya melihat hasil akhirnya, tanpa memahami akar persoalan yang ingin diselesaikan,” ujarnya, Selasa (31/3), di kampus UMY.
Dalam perspektif perkembangan anak, usia di bawah 16 tahun memang berada pada fase pencarian jati diri, dengan emosi yang belum sepenuhnya stabil. Namun, menurut Arif, kondisi tersebut tidak bisa digeneralisasi. Sebagian anak justru telah memiliki kemampuan mengelola penggunaan media sosial secara bijak, tanpa terjebak dalam ketergantungan.
Di sinilah letak kompleksitasnya. Regulasi yang bersifat seragam berisiko mengabaikan keragaman karakter dan kesiapan individu anak. Karena itu, Arif menekankan bahwa pendekatan yang terlalu kaku justru berpotensi melahirkan persoalan baru.
Pembatasan, jika tidak disertai alternatif kegiatan yang sehat dan konstruktif, dapat memicu frustrasi. Anak yang kehilangan akses tanpa pengganti yang memadai berpotensi mencari pelarian lain yang belum tentu lebih positif. Dalam konteks ini, media sosial bukan semata ancaman, melainkan juga ruang belajar yang, jika dikelola dengan tepat, dapat membentuk kreativitas dan jejaring sosial.
Lebih jauh, Arif menggarisbawahi pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama. Orang tua tidak hanya berfungsi sebagai penyedia akses, tetapi juga penentu arah. Pendampingan yang dialogis—bukan pengawasan yang represif—menjadi kunci agar anak mampu memahami batasan secara sadar.
“Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, menyepakati aturan bersama, dan hadir sebagai pendamping. Bukan sekadar mengawasi, tetapi juga membimbing,” katanya.
Di tengah dinamika ini, kebijakan pembatasan usia dinilai tidak dapat berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem yang lebih luas, yang melibatkan edukasi digital, penguatan literasi, serta dukungan lingkungan sosial yang sehat.
Karena itu, Arif mendorong agar proses perumusan kebijakan dilakukan secara partisipatif. Keterlibatan psikolog, pendidik, keluarga, hingga anak-anak sebagai subjek kebijakan menjadi penting agar regulasi tidak bersifat sepihak.
Pendekatan kolaboratif diyakini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif dan kontekstual—bukan sekadar aturan normatif, melainkan solusi yang benar-benar menjawab tantangan zaman.
Pada akhirnya, membatasi bukan semata soal melarang, melainkan tentang menuntun. Di situlah keseimbangan antara proteksi dan pemberdayaan diuji, demi memastikan anak-anak tidak hanya aman di ruang digital, tetapi juga tumbuh sebagai individu yang matang dalam menyikapi dunia yang terus berubah. (aga/ihd)






