Gudang Garam Bantah Isu PHK Massal: 309 Karyawan Dilepas Karena Pensiun

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video bernarasi

Tangkapan layar video bernarasi "PT Gudang Garam PHK ribuan buruh rokok". (Istimewa/IG andreli_48)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menepis kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaannya. Perusahaan rokok besar yang berbasis di Kediri itu menyebut pelepasan karyawan dilakukan melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini, bukan PHK.

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia (BEI), bernomor E0025/GG-17/IX-25. Dalam pernyataan tertulis, Direktur sekaligus Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menegaskan bahwa jumlah karyawan yang dilepas mencapai 309 orang.

“Pelepasan tersebut normatif, melalui pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak sesuai batas waktu. Jadi bukan PHK massal sebagaimana diberitakan,” kata Heru, Rabu (10/9/2025).

Menurut Heru, operasional perusahaan tetap berjalan normal. Pihaknya memastikan proses itu tidak berdampak terhadap keuangan maupun menimbulkan persoalan hukum. “Hak karyawan selalu diberikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Heru juga mengakui kondisi industri tembakau belakangan ini tidak mudah. Lesunya daya beli konsumen, tingginya cukai rokok, serta maraknya rokok ilegal dengan harga murah menjadi tantangan utama. Sebagai langkah adaptif, Gudang Garam meluncurkan sejumlah varian produk baru sepanjang 2024.

“Perseroan akan terus berinovasi menghadirkan produk yang sesuai dengan kondisi pasar,” tambah Heru.

Isu PHK massal yang sempat beredar, menurut perusahaan, tidak mencerminkan situasi sebenarnya. Di tengah tekanan industri rokok yang kian berat, Gudang Garam menegaskan bahwa strategi mereka bukan sekadar bertahan, melainkan juga menyesuaikan langkah dengan dinamika pasar. (ihd)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru