Akhir Cinta Kumpul Kebo: Tubuh Pacar Dipotong hingga Ratusan Bagian

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvi Maulana, menikam leher pacarnya, TAS, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian. (Joke)

Alvi Maulana, menikam leher pacarnya, TAS, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Di sebuah kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, cinta lima tahun itu berakhir dengan darah. Alvi Maulana, 24 tahun, menikam leher kekasihnya, TAS, 25 tahun, lalu memotong tubuhnya menjadi ratusan bagian.

Alvi dan TAS sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura, beda fakultas, tapi satu dunia asmara. Lima tahun mereka hidup bersama tanpa ikatan resmi, berbagi kamar kos, berbagi masalah. Namun, hubungan itu dipenuhi pertengkaran—terutama soal uang.

Pada Minggu dini hari, 31 Agustus, cekcok itu pecah lagi. TAS, kata polisi, mengunci pintu kos dan melontarkan kata-kata kasar. Alvi yang baru pulang larut malam naik pitam. Pisau dapur di meja menjadi senjata. Satu tusukan di leher kanan, nyawa TAS pun melayang.

Tak berhenti di situ. Dengan dingin, Alvi menyeret tubuh pacarnya ke kamar mandi. Di ruang sempit itu, ia memutilasi jasad perempuan yang pernah dicintainya. Tulang, daging, hingga potongan kecil, dikemas dalam plastik. Sebagian ia buang ke semak-semak Pacet, Mojokerto. Sebagian lagi ia simpan di laci kos, bahkan dikubur di depan kamar.

Polisi menyebut ada 65 potongan tubuh yang ditemukan. Perkara ini terbongkar ketika seorang warga, Suliswanto, melihat telapak kaki kiri perempuan di semak-semak pada Sabtu, 6 September, pukul 10.30 WIB. Tak lama berselang, polisi menangkap Alvi di kosnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyebut aksi mutilasi itu dilatari tuntutan ekonomi dan rasa kesal berulang. “Semua diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah. Tuntutan ekonomi korban membuat pelaku kewalahan, lalu terjadilah peristiwa ini,” ujarnya dalam jumpa pers.

Kini Alvi dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ihd)

Berita Terkait

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
KPK Telusuri Penyimpangan Kuota Haji Khusus, Diduga Libatkan Ratusan Travel

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 29 September 2025 - 18:57 WIB

Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia

Berita Terbaru