JOGJAOKE.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, Nadiem pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google untuk program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai. Atas perannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, total tersangka kasus Chromebook menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen 2020–2021.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Penyidik menduga perencanaan dan pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara. (ihd)