Sengketa Royalti Musik Mie Gacoan dan LMK Selmi Berakhir Damai

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali soal penghentian kasus royalti musik antara LMK Selmi dan Mie Gacoan Bali, Jumat (28/8/2025). (Polda Bali)

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali soal penghentian kasus royalti musik antara LMK Selmi dan Mie Gacoan Bali, Jumat (28/8/2025). (Polda Bali)

JOGJAOKE.COM, Denpasar — Sengketa royalti musik antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses, pemegang cabang Mie Gacoan di Bali, resmi berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta pada 8 Agustus 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Teguh Widodo, menjelaskan, kesepakatan itu dicapai setelah proses penyidikan berlangsung. “Kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dan LMK Selmi sudah mendapatkan restorative justice, kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Teguh di Denpasar, Jumat (29/8/2025).

Dalam perjanjian itu, PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sesuai kesepakatan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMK Selmi mengonfirmasi bahwa pembayaran telah diterima. Selanjutnya, sebagai pelapor, LMK Selmi mencabut laporan polisi pada 8 Agustus 2025.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pencabutan laporan dapat dilakukan apabila kasus termasuk delik aduan. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebut tindak pidana royalti musik masuk kategori tersebut. Polda Bali kemudian menghentikan penyidikan perkara itu berdasarkan kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak. (ihd)

Berita Terkait

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
KPK Telusuri Penyimpangan Kuota Haji Khusus, Diduga Libatkan Ratusan Travel

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 29 September 2025 - 18:57 WIB

Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia

Berita Terbaru