JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Perkebunan kelapa sawit tidak akan pernah bisa menggantikan fungsi hutan alami, terutama sebagai penyangga ekologi dan keberlanjutan sistem kehidupan. Penilaian itu disampaikan dosen Program Studi Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Ir Lis Noer Aini, S.P., M.Si., yang juga pakar evaluasi lahan dan tata kawasan.
Dalam wawancara di Kampus UMY, Jumat (2/1/2026), Lis menjelaskan, perbedaan paling mendasar antara hutan alami dan perkebunan sawit terletak pada struktur vegetasi dan sistem ekologinya.
Hutan alami tersusun secara multistrata, mulai dari pohon berkanopi tinggi, vegetasi menengah, semak, tanaman bawah, hingga organisme tanah. Struktur berlapis ini membentuk jejaring kehidupan yang saling terkait.
Sebaliknya, perkebunan sawit dibangun dengan sistem monokultur. Satu jenis tanaman ditanam dengan umur dan tinggi yang relatif seragam.
“Hutan itu lengkap. Dari tanaman besar sampai mikrobiologi tanah tersedia. Sementara sawit hanya memberi ruang hidup bagi jenis-jenis tertentu,” ujar Lis.
Perbedaan struktur tersebut berdampak langsung pada keanekaragaman hayati. Pada ekosistem hutan, rantai makanan berjalan lebih seimbang karena habitat dan sumber pakan tersedia secara alami.
Sistem monokultur, sebaliknya, menyebabkan banyak spesies kehilangan ruang hidup, sehingga biodiversitas menurun tajam.
Lis menambahkan, hutan juga memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan karbon jauh lebih besar dibandingkan kebun sawit. Keberagaman ukuran pohon dan lapisan tajuk memungkinkan penyerapan karbon berlangsung berjenjang dan lebih stabil. Pada perkebunan sawit, karbon yang tidak terserap optimal oleh tanaman cenderung terlepas kembali ke atmosfer.
“Ketika karbon terlepas ke udara, gas rumah kaca meningkat. Pemanasan global pada dasarnya berawal dari deforestasi yang kita lakukan sendiri,” katanya.
Hilangnya hutan, menurut Lis, turut memicu perubahan iklim mikro maupun global. Pembukaan kawasan hutan untuk tanaman monokultur terbukti meningkatkan suhu lingkungan, menurunkan kelembapan udara, serta mempercepat degradasi ekosistem.
Meski demikian, Lis menegaskan bahwa kritik terhadap alih fungsi hutan tidak berarti menolak pengembangan ekonomi berbasis sawit. Yang menjadi persoalan adalah ketika ekspansi dilakukan dengan mengabaikan prinsip tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah membagi wilayah ke dalam kawasan lindung, penyangga, dan budidaya.
“Hutan adalah sistem kehidupan, sedangkan sawit adalah sistem produksi. Jika hanya mengejar produksi tanpa menjaga sistem kehidupan, kerusakan lingkungan tak terhindarkan. Padahal keduanya bisa berjalan seimbang jika aturan tata ruang dan lingkungan benar-benar ditaati,” ujarnya. (ihd)






