Misteri Rp60 Miliar di Balik Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara korporasi Ariyanto Bakri sebagai tersangka sekaligus saksi dalam sidang perkara suap putusan lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Joke)

Pengacara korporasi Ariyanto Bakri sebagai tersangka sekaligus saksi dalam sidang perkara suap putusan lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Rabu siang, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak hening. Ariyanto Bakri, pengacara korporasi sawit yang juga tersangka, melontarkan angka mengejutkan. “Saya kasih Rp60 miliar,” ucapnya. Uang itu, kata dia, untuk para hakim, panitera, dan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Pengakuan itu mengguncang. Pasalnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung selama ini menyebut jumlah suap yang mengalir adalah Rp40 miliar, bukan Rp60 miliar. “Kalau dari saya, pemberian murni Rp60 miliar sesuai dengan yang pertama dia minta dan saya kabulkan,” ujar Ariyanto di hadapan majelis hakim.

Dua Versi

Dalam dakwaan, jaksa menjabarkan bahwa lima terdakwa –Arif, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim anggota Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin– menerima Rp40 miliar. Duit itu dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama: Rp8 miliar. Arif kebagian Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Tahap kedua: Rp32 miliar. Arif mendapat Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Semuanya, menurut jaksa, bersumber dari empat advokat yang mewakili kepentingan tiga raksasa sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Namun, versi Ariyanto menambahkan lapisan baru. Menurut dia, ada tambahan Rp20 miliar yang keluar dari sakunya –di luar hitungan jaksa. Jika benar, pertanyaan besar muncul: kemana larinya selisih Rp20 miliar itu?

‘Welcome Drink’

Tak hanya soal angka, Ariyanto juga mengungkap praktik uang pelicin sebelum sidang bergulir. Ia menyebut menyerahkan 5.000 dollar AS atau sekitar Rp75 juta kepada Wahyu. Baginya, uang itu sekadar “welcome drink”. Wahyu punya istilah lain: “uang baca berkas”.

Detail ini menyingkap kultur transaksional di ruang sidang. Uang kecil untuk membuka jalan, uang besar untuk mengamankan putusan.

Luka Peradilan

Kasus ini menyeret wajah-wajah penting peradilan. Nama Arif Nuryanta, yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, kini tercoreng. Tiga hakim lain yang biasa mengetukkan palu juga ikut duduk di kursi terdakwa.

Bagi publik, cerita ini bukan hal baru. Kasus-kasus suap di pengadilan kerap bermula dari meja advokat, mengalir lewat panitera, lalu berlabuh di tangan hakim. Bedanya, kali ini jumlahnya mencengangkan. Rp60 miliar untuk satu kata putusan: lepas.

Namun, perbedaan angka antara pengakuan Ariyanto dan versi jaksa menyisakan misteri. Di manakah Rp20 miliar yang tak tercatat itu? (ihd)

Berita Terkait

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun ke PT Timah
Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun ke PT Timah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Berita Terbaru