Buruh Yogyakarta Desak DPRD Dukung Enam Tuntutan Nasional

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi serentak menjelang puncak unjuk rasa 28 Agustus. (Joke)

Aksi serentak menjelang puncak unjuk rasa 28 Agustus. (Joke)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi di depan Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Rabu (27/8/2025) siang.

Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian unjuk rasa nasional yang digelar serentak di berbagai daerah pada Kamis (28/8/2025).

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyampaikan bahwa ada enam tuntutan nasional yang diusung dalam aksi tersebut.

Poin utama meliputi penghapusan sistem kerja outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian pemutusan hubungan kerja dengan pembentukan Satgas PHK, serta reformasi pajak perburuhan.

Reformasi pajak ini termasuk usulan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan dan penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan menikah.

Selain itu, buruh juga mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibuslaw, serta RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi.

Di luar tuntutan nasional, MPBI DIY turut menyoroti persoalan buruh di BUMD Tarumartani 1918. Menurut Irsad, terdapat tiga masalah utama yang dihadapi pekerja, yaitu mandeknya pembahasan Perjanjian Kerja Bersama, belum diterapkannya struktur dan skala upah sesuai aturan, serta munculnya situasi kerja yang dianggap tidak nyaman oleh pekerja.

“Ini adalah bagian dari aksi nasional yang akan memuncak pada 28 Agustus 2025. Apa yang kami lakukan di Yogyakarta adalah bentuk solidaritas agar suara buruh daerah sampai ke pusat,” kata Irsad. (ihd)

Berita Terkait

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun ke PT Timah
Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Istana Kembalikan Kartu Identitas Liputan Wartawan CNN Indonesia
Keluarga Minta Presiden Pastikan Kematian Arya Daru Diusut Transparan
26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun ke PT Timah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara

Berita Terbaru