JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi di depan Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Rabu (27/8/2025) siang.
Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian unjuk rasa nasional yang digelar serentak di berbagai daerah pada Kamis (28/8/2025).
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyampaikan bahwa ada enam tuntutan nasional yang diusung dalam aksi tersebut.
Poin utama meliputi penghapusan sistem kerja outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian pemutusan hubungan kerja dengan pembentukan Satgas PHK, serta reformasi pajak perburuhan.
Reformasi pajak ini termasuk usulan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan dan penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan menikah.
Selain itu, buruh juga mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibuslaw, serta RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi.
Di luar tuntutan nasional, MPBI DIY turut menyoroti persoalan buruh di BUMD Tarumartani 1918. Menurut Irsad, terdapat tiga masalah utama yang dihadapi pekerja, yaitu mandeknya pembahasan Perjanjian Kerja Bersama, belum diterapkannya struktur dan skala upah sesuai aturan, serta munculnya situasi kerja yang dianggap tidak nyaman oleh pekerja.
“Ini adalah bagian dari aksi nasional yang akan memuncak pada 28 Agustus 2025. Apa yang kami lakukan di Yogyakarta adalah bentuk solidaritas agar suara buruh daerah sampai ke pusat,” kata Irsad. (ihd)