26 OBH di DIY Dilibatkan untuk Perluas Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum HAM DIY, Soleh Joko Sutopo. (Dok Kemenkum)

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum HAM DIY, Soleh Joko Sutopo. (Dok Kemenkum)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum HAM DIY) menggandeng 26 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin di seluruh kabupaten/kota.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum HAM DIY, Soleh Joko Sutopo, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara, bukan sekadar formalitas atau belas kasihan. “Kami ingin memastikan setiap warga yang menghadapi persoalan hukum memperoleh pembelaan yang adil,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Layanan bantuan hukum yang disediakan mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Soleh menambahkan, prosedur pengajuan tidak rumit dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah yang dinilai cukup besar sehingga harus dimanfaatkan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa kolaborasi dengan 26 OBH tersebut perlu dibarengi peningkatan kualitas layanan. Menurut dia, prinsip keadilan harus diwujudkan bukan hanya dengan membuka akses, tetapi juga melalui pendampingan profesional dan berintegritas.

“Dengan dukungan OBH, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Bantuan hukum adalah jembatan keadilan bagi masyarakat miskin,” kata Agung.

Berita Terkait

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia
Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Pemda DIY Kini Awasi Program MBG, Minta SPPG Penuhi Standar Sanitasi
Pemda DIY Wajibkan Pegawai Kenakan Batik Sepanjang Oktober
Pemda DIY Desak Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Keracunan
Pakar HAM UMY Menilai Hilangnya Dua Demonstran sebagai Penghilangan Paksa
Gelapkan Barang Rp1,2 Miliar, Salesman Dituntut Tiga Tahun Penjara
Pemda DIY Minta Perjelas Juklak-Juknis untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Fatwa Muhammadiyah: Mirin Boleh untuk Muslim di Jepang, Tetap Haram di Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Tragis! Pelajar Imogiri Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Pemda DIY Kini Awasi Program MBG, Minta SPPG Penuhi Standar Sanitasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Pemda DIY Wajibkan Pegawai Kenakan Batik Sepanjang Oktober

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Pemda DIY Desak Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Keracunan

Berita Terbaru

Politik

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:20 WIB