JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum HAM DIY) menggandeng 26 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin di seluruh kabupaten/kota.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum HAM DIY, Soleh Joko Sutopo, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara, bukan sekadar formalitas atau belas kasihan. “Kami ingin memastikan setiap warga yang menghadapi persoalan hukum memperoleh pembelaan yang adil,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Layanan bantuan hukum yang disediakan mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Soleh menambahkan, prosedur pengajuan tidak rumit dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah yang dinilai cukup besar sehingga harus dimanfaatkan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa kolaborasi dengan 26 OBH tersebut perlu dibarengi peningkatan kualitas layanan. Menurut dia, prinsip keadilan harus diwujudkan bukan hanya dengan membuka akses, tetapi juga melalui pendampingan profesional dan berintegritas.
“Dengan dukungan OBH, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Bantuan hukum adalah jembatan keadilan bagi masyarakat miskin,” kata Agung.