Wamendagri Bima Ingatkan Kepala Daerah Aktifkan Satgas Kopdeskel Merah Putih

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Semarang – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan para kepala daerah agar menggerakkan dan mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di daerah masing-masing. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

“Ada beberapa atensi untuk teman-teman kepala daerah. Yang pertama, apresiasi dan terima kasih karena Satgas telah terbentuk 100 persen di kota/kabupaten. Namun seperti yang diingatkan oleh Pak Menko, Satgas ini harus diaktivasi oleh Bapak-Ibu sekalian,” ujar Bima di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).

Bima menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Konsolidasi Satgas Kopdeskel. Pemerintah menargetkan 15.000 Kopdeskel di luar lokasi percontohan dapat tuntas beroperasi pada Agustus 2025. Karena itu, kepala daerah diminta mengawal proses aktivasi sekaligus operasionalisasi Kopdeskel di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah tahap aktivasi selesai, akan dilanjutkan dengan fase pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang dijadwalkan berlangsung hingga Oktober 2025.

Selain itu, Bima juga mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar memahami berbagai regulasi terkait Kopdeskel. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025 yang substansinya mengatur teknis pengajuan serta pengembalian pinjaman koperasi.

Bima menambahkan, Mendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025 sebagai acuan teknis dukungan dari bupati/wali kota dalam hal pendanaan Kopdeskel. Kepala daerah diminta mengawal secara ketat, mulai dari asesmen terhadap usulan proposal bisnis, hingga proses persetujuan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan pinjaman.

Ia mengungkapkan, Mendagri juga akan segera menerbitkan surat edaran mengenai pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa untuk Kopdeskel. Bima meminta kepala daerah menuntaskan pengidentifikasian aset yang dapat digunakan untuk pengembangan unit-unit usaha Kopdeskel.

“Yang terakhir Bapak-Ibu sekalian, Mendagri bersama dengan Menteri PANRB tengah merampungkan juga skema untuk penempatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jadi nanti ada penempatan 1, 2, atau 3 PPPK di masing-masing Kopdeskel Merah Putih yang akan disesuaikan dengan kebutuhan, ketersediaan, dan juga keahlian,” pungkasnya.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Wujudkan Akses Jaminan Sosial Merata di Daerah
Kementan Catat Peningkatan Produksi Beras dan Jagung, Indonesia Tak Lagi Impor Beras Tahun Ini
Kemendagri Gelar Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan K/L dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025
Pemda Diminta Tindaklanjuti Perkada Soal Pembebasan BPHTB untuk Rumah Rakyat
Rakor KLHK: Kolaborasi Pusat-Daerah Kunci Sukses Penanganan Sampah Nasional
Rakor Sinkronisasi Program 2025 Bahas Peran Daerah dalam Hilirisasi dan Ekonomi Biru
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kemendagri Tekankan Pentingnya Tindakan Nyata dan Kejujuran
Bappenas Tegaskan Pentingnya Optimalisasi Potensi Daerah dalam Mendorong Ekonomi Regional

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:34 WIB

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Wujudkan Akses Jaminan Sosial Merata di Daerah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Kementan Catat Peningkatan Produksi Beras dan Jagung, Indonesia Tak Lagi Impor Beras Tahun Ini

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Kemendagri Gelar Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan K/L dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Pemda Diminta Tindaklanjuti Perkada Soal Pembebasan BPHTB untuk Rumah Rakyat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Rakor KLHK: Kolaborasi Pusat-Daerah Kunci Sukses Penanganan Sampah Nasional

Berita Terbaru