JOGJAOKE.COM, Jakarta – Mengurus perubahan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan langkah penting setelah transaksi jual beli tanah atau rumah selesai. AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya menjadi bukti perolehan hak, bukan bukti kepemilikan sah.
Oleh karena itu, masyarakat tetap perlu melanjutkan proses administrasi ke Kantor Pertanahan agar memperoleh SHM. Sertifikat ini menjadi tanda kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh.
Apa Itu AJB dan SHM?
-
AJB (Akta Jual Beli): Dokumen legal yang dibuat PPAT saat transaksi jual beli tanah/rumah. Menegaskan perpindahan hak dari penjual ke pembeli, tetapi bukan sertifikat kepemilikan.
-
SHM (Sertifikat Hak Milik): Bukti kepemilikan terkuat atas tanah atau rumah. Memberikan hak penuh untuk menggunakan, memanfaatkan, mengalihkan, bahkan menjaminkan tanah sesuai hukum.
Syarat Mengurus AJB ke SHM
Berdasarkan informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
-
Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon, dicocokkan dengan dokumen asli.
-
Akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum).
-
Sertifikat tanah asli.
-
AJB dari PPAT.
-
Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli.
-
Izin pemindahan hak (jika tercantum dalam sertifikat).
-
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
-
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Bukti bayar uang pemasukan pendaftaran hak.
-
Surat keterangan identitas diri, luas, letak, serta penggunaan tanah.
-
Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
-
Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Lama Waktu Penyelesaian
-
Rata-rata: 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
-
Bisa lebih lama jika ada kendala administrasi atau dokumen tidak sesuai.
Biaya Pengurusan AJB ke SHM
Biaya ditentukan berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantor Pertanahan dengan rumus:
Nilai tanah (per m²) x luas tanah (m²) : 1.000
Contoh perhitungan:
-
Tanah 150 m², harga Rp 1 juta/m² → Biaya Rp 200.000.
-
Tanah 200 m², harga Rp 900.000/m² → Biaya Rp 230.000.
Catatan: biaya ini di luar BPHTB, PPh, dan jasa notaris/PPAT. (ihd)