Tito Karnavian: Mal Pelayanan Publik Kunci Percepatan Izin Pembangunan Rumah MBR

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, perhatian terhadap sektor perumahan menjadi bagian penting dari paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden menempatkan kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan.

“Beliau sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Jadi, semua yang ‘berbau’ untuk mendukung rakyat kecil itu menjadi prioritas,” ujar Mendagri di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025).

Mendagri menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah, termasuk adanya rumah yang tidak layak huni. Karena itu, Presiden mencanangkan Program Tiga Juta Rumah per tahun yang dipimpin oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Program tersebut diyakini tidak hanya menyediakan hunian layak, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok yang melibatkan industri bahan bangunan hingga jasa keuangan.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah, kata dia, mendorong sinergi berbagai pihak seperti pengembang real estat, perbankan, dan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperluas akses pembiayaan dan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.

Mendagri menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah. Hal ini salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Pemda untuk memberikan insentif bagi MBR. “Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, ini (SKB) menjadi dasar bagi daerah,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Kombinasi antara pembebasan PBG, BPHTB, dan skema KUR diharapkan mampu menurunkan biaya pembangunan rumah secara signifikan.

Kebijakan tersebut, lanjut Mendagri, tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, bila target pembangunan tiga juta rumah per tahun tercapai, maka akan memberikan kontribusi tambahan sekitar dua persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Itu artinya akan membuat ekonomi bangkit dan kemudian rakyat akan lebih sejahtera, pengangguran akan berkurang, lapangan pekerjaan akan lebih banyak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengapresiasi daerah-daerah yang aktif menerbitkan PBG bagi MBR. Provinsi Sumut berada pada posisi ketujuh dengan 7.096 unit rumah yang telah memperoleh izin PBG bagi MBR. Mendagri secara khusus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menerbitkan PBG yang mendukung terbangunnya 4.007 unit rumah bagi MBR.

“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada ini (Pemerintah Kabupaten Deli Serdang) mengeluarkan PBG 50 dan berdampaknya 4.007 [unit rumah bagi MBR terbangun], itu adalah Deli Serdang,” tegasnya.

Di lain sisi, untuk mempercepat pelayanan publik dan mendukung kemudahan perizinan perumahan, Mendagri juga menyoroti pentingnya keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah. Ia menilai, sistem pelayanan terpadu akan mempercepat proses penerbitan izin termasuk PBG, serta meningkatkan transparansi birokrasi.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut, serta pejabat terkait lainnya.(nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Keppres 33/2025 Pulihkan Hak dan Martabat Dua Guru ASN, Kemendagri Pastikan Implementasi Cepat
TPID Bali Diapresiasi, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8 Persen Lima Tahun ke Depan
Mendagri Tito Karnavian Soroti Penataan Permukiman Kumuh dan Ajak Percepatan Program Tiga Juta Rumah
Wamendagri Wiyagus: Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Senjata Indonesia Kendalikan Inflasi
Wamendagri Wiyagus: Kualitas Pelayanan Publik Cerminan Keberhasilan Pengembangan SDM Aparatur
Wali Nanggroe Apresiasi Kontribusi Mendagri Tito bagi Aceh Lewat Penganugerahan Gelar Kehormatan
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Fasilitasi Daerah Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan
Wamendagri Wiyagus Cek Kesiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih di Kalimantan Timur

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:24 WIB

Keppres 33/2025 Pulihkan Hak dan Martabat Dua Guru ASN, Kemendagri Pastikan Implementasi Cepat

Jumat, 14 November 2025 - 16:47 WIB

TPID Bali Diapresiasi, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8 Persen Lima Tahun ke Depan

Kamis, 13 November 2025 - 22:42 WIB

Mendagri Tito Karnavian Soroti Penataan Permukiman Kumuh dan Ajak Percepatan Program Tiga Juta Rumah

Kamis, 13 November 2025 - 22:35 WIB

Wamendagri Wiyagus: Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Senjata Indonesia Kendalikan Inflasi

Kamis, 13 November 2025 - 16:22 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kualitas Pelayanan Publik Cerminan Keberhasilan Pengembangan SDM Aparatur

Berita Terbaru

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyaksikan penyaluran bantuan sembako dan bantuan PKH bagi warga di Yogyakarta pada Desember 2024. (PT Pos Indonesia)

Pemda DIY

DIY Hentikan Bantuan bagi 7.001 Penerima PKH Terindikasi Judol

Senin, 17 Nov 2025 - 08:08 WIB