Terapi Palsu Bongkar Rahasia, Warga Bantul Tertipu Rp538 Juta

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bantul membongkar kasus penipuan berkedok terapi kesehatan dan menangkap pelakunya, perempuan berinisial FE (26) di Padukuhan Padusan, Argosari, Sedayu. (Istimewa)

Polres Bantul membongkar kasus penipuan berkedok terapi kesehatan dan menangkap pelakunya, perempuan berinisial FE (26) di Padukuhan Padusan, Argosari, Sedayu. (Istimewa)

JOGJAOKE.COM, Bantul – Polres Bantul membongkar kasus penipuan berkedok terapi kesehatan yang dilakukan perempuan berinisial FE (26) di Padukuhan Padusan, Argosari, Sedayu.

‎“Pelaku mengaku sebagai dokter dan membuka praktik terapi palsu sejak Juni 2024,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Kamis (18/9/2025).

‎Korban berinisial J (40) mengalami kerugian mencapai Rp538,9 juta serta kehilangan satu sertifikat tanah.

‎“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik kesehatan ilegal,” tegas Rita.

‎Menurut Rita, penipuan bermula saat korban mencari pengobatan untuk anaknya dan dikenalkan kerabatnya kepada FE.

‎“Korban diminta membayar biaya perawatan, deposit pengobatan, hingga diagnosa palsu,” jelasnya.

‎“Bahkan pelaku sempat menyebut korban menderita HIV untuk menarik uang lebih banyak,” lanjutnya.

‎Kecurigaan muncul setelah korban memeriksakan diri ke RS Sardjito dan RS PKU Gamping, yang memastikan FE tidak terdaftar sebagai tenaga medis dan hasil tes kesehatan korban negatif.

‎Setelah menyadari penipuan, J melapor ke Polres Bantul awal September 2025.

‎“Tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap FE di rumahnya pada 5 September,” tutur Rita.

‎Polisi menyita perlengkapan medis, brosur terapi, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

‎“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Polisi menduga ada korban lain dan mengimbau masyarakat segera melapor bila memiliki pengalaman serupa.

‎FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

‎“Pastikan praktik pengobatan memiliki izin resmi. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera hubungi polisi atau call center Polri 110,” pesan Iptu Rita.

‎“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya. (ril)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana
Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak
KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi
Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas
Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam
Tim Advokasi Soroti Penangkapan Roy Suryo, Tuding Hukum Dipolitisasi Penguasa
Kemenag DIY Tegaskan Komitmen Jamin Kebebasan Beribadah dan Kerukunan Umat Beragama
Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:24 WIB

Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi, Trauma Bertahun-tahun, Minta Pelaku Diproses Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kepolisian Ungkap Pilot Nicholas Gosselin Tewas Seketika akibat Tembakan Kontak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

KPK: Pengembalian Amplop Tidak Menghapus Kewajiban Melapor Dugaan Gratifikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kasus Penyerangan Kantor LMP Belum Terungkap, Massa Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tiga Desa Terdampak Busa Kimia, Aktivitas Pertanian dan Lingkungan di Percut Sei Tuan Terancam

Berita Terbaru