Terapi Palsu Bongkar Rahasia, Warga Bantul Tertipu Rp538 Juta

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bantul membongkar kasus penipuan berkedok terapi kesehatan dan menangkap pelakunya, perempuan berinisial FE (26) di Padukuhan Padusan, Argosari, Sedayu. (Istimewa)

Polres Bantul membongkar kasus penipuan berkedok terapi kesehatan dan menangkap pelakunya, perempuan berinisial FE (26) di Padukuhan Padusan, Argosari, Sedayu. (Istimewa)

JOGJAOKE.COM, Bantul – Polres Bantul membongkar kasus penipuan berkedok terapi kesehatan yang dilakukan perempuan berinisial FE (26) di Padukuhan Padusan, Argosari, Sedayu.

‎“Pelaku mengaku sebagai dokter dan membuka praktik terapi palsu sejak Juni 2024,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Kamis (18/9/2025).

‎Korban berinisial J (40) mengalami kerugian mencapai Rp538,9 juta serta kehilangan satu sertifikat tanah.

‎“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik kesehatan ilegal,” tegas Rita.

‎Menurut Rita, penipuan bermula saat korban mencari pengobatan untuk anaknya dan dikenalkan kerabatnya kepada FE.

‎“Korban diminta membayar biaya perawatan, deposit pengobatan, hingga diagnosa palsu,” jelasnya.

‎“Bahkan pelaku sempat menyebut korban menderita HIV untuk menarik uang lebih banyak,” lanjutnya.

‎Kecurigaan muncul setelah korban memeriksakan diri ke RS Sardjito dan RS PKU Gamping, yang memastikan FE tidak terdaftar sebagai tenaga medis dan hasil tes kesehatan korban negatif.

‎Setelah menyadari penipuan, J melapor ke Polres Bantul awal September 2025.

‎“Tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap FE di rumahnya pada 5 September,” tutur Rita.

‎Polisi menyita perlengkapan medis, brosur terapi, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

‎“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Polisi menduga ada korban lain dan mengimbau masyarakat segera melapor bila memiliki pengalaman serupa.

‎FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

‎“Pastikan praktik pengobatan memiliki izin resmi. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera hubungi polisi atau call center Polri 110,” pesan Iptu Rita.

‎“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya. (ril)

Berita Terkait

Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas
Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka
‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT
Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea
Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Meski Kedua Pihak Saling Memaafkan
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kasus Kredit Sritex, Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Lepas

Minggu, 26 April 2026 - 17:42 WIB

Terbongkar di Sorosutan, Dugaan Kekerasan dalam Daycare Seret Belasan Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 08:51 WIB

‎Muhammadiyah Tegaskan Jati Diri, Bantah Labelisasi dan Polemik KHGT

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Mangkir Diperiksa, Nama Suryo Disorot KPK Usut Suap Bea

Senin, 30 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ledakan Biofilter Teras Malioboro Lukai Tiga Orang, Polisi Ungkap Penyebabnya

Berita Terbaru