JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA — Sri Sultan Hamengkubuwana X menegaskan penguatan tata kelola dana kelurahan dan kalurahan harus bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, serta integritas sebagai fondasi pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Sultan dalam kegiatan Laku Sasmita Amrih Nirmala bertema penguatan pengelolaan dana kelurahan dan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi di Taman Budaya Embung Giwangan, Selasa (28/4/2026).
Dalam forum yang mempertemukan pengelola keuangan kelurahan dan kalurahan se-DIY itu, Sultan menekankan tata kelola keuangan di level akar rumput bukan semata urusan administratif, tetapi menyangkut kualitas pemerintahan dan kepercayaan publik.
“Integritas sejati terletak pada kewaspadaan diri, kemampuan untuk mengenali dan menolak sejak awal setiap isyarat yang mengarah pada penyimpangan demi menjaga pemerintahan tetap bersih dan bermartabat,” tegas Sultan.
Mengacu pada nilai-nilai ajaran Hamengkubuwana I, Sultan menegaskan kelurahan dan kalurahan merupakan wajah pertama negara, tempat kebijakan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pengelolaan dana publik harus menghindari tumpang tindih program, menjamin efisiensi anggaran, serta memastikan setiap rupiah kembali pada kemaslahatan rakyat.
“Yang harus kita bangun bukan hanya sistem, tetapi peradaban birokrasi,” ujarnya.
Dalam perspektif politik pemerintahan, pesan Sultan dipandang menegaskan reformasi birokrasi di tingkat lokal menjadi bagian penting dari agenda penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi di daerah.
Sementara Hasto Wardoyo menyoroti pentingnya akuntabilitas yang bertumpu pada keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mendorong kontrol publik terhadap penggunaan anggaran melalui akses barcode informasi hingga baliho transparansi di tiap kelurahan.
“Semuanya bisa dikontrol masyarakat,” kata Hasto.
Ia menilai model transparansi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat legitimasi pemerintahan lokal dan mencegah penyimpangan sejak level paling bawah.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMK2PS DIY KPH H. Yudanegara menekankan penguatan tata kelola juga didorong melalui pemanfaatan Sistem Informasi Kalurahan sebagai instrumen kebijakan berbasis data.
Menurut Yudanegara, SINKAL menjadi bagian dari strategi reformasi kalurahan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran lebih terukur, terarah, dan akuntabel.
Ia mengungkapkan total pendapatan kelurahan dan kalurahan di DIY pada 2025 mencapai Rp1,621 triliun, dengan tren Dana Keistimewaan yang terus meningkat untuk menopang sejumlah program strategis pembangunan desa dan reformasi kalurahan.
Dalam konteks kebijakan publik, forum ini menegaskan arah politik pembangunan DIY yang menempatkan integritas fiskal, pengawasan berbasis data, dan reformasi kelembagaan sebagai tiga pilar utama tata kelola pemerintahan daerah.
Di tengah sorotan terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran publik, pesan Sultan dinilai menjadi penegasan bahwa penguatan demokrasi lokal tidak cukup melalui distribusi kewenangan dan dana, tetapi juga harus ditopang budaya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (Aga)






