Stop Gunakan Calo, Urus SIM Sendiri Lebih Hemat dan Transparan

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Praktik jasa calo masih kerap ditemui dalam pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, tarif resmi sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Memanfaatkan jasa calo justru membuat biaya membengkak. Padahal, bila diurus sendiri, prosedurnya tidak serumit yang dibayangkan.

Tarif Perpanjangan SIM Oktober 2025

  • SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp80.000

  • SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp75.000

  • SIM D, SIM D1: Rp30.000

Tarif Pembuatan SIM Baru

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM B I: Rp120.000

  • SIM B II: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM C II: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM D I: Rp50.000

Biaya Tambahan Wajib

  • Tes kesehatan: Rp35.000

  • Asuransi: Rp50.000

  • Tes psikologi: hingga Rp100.000

Jika dibandingkan dengan tarif calo yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, mengurus sendiri SIM jelas lebih hemat.

Syarat Pembuatan SIM Baru

  1. Usia minimal 17 tahun

  2. Pas foto

  3. KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP

Alur Pembuatan SIM

  1. Mengisi formulir permohonan

  2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

  3. Mengikuti tes kesehatan

  4. Mengikuti psikotest

  5. Mengikuti ujian teori

  6. Jika lulus teori, lanjut ujian praktik

  7. SIM dicetak bila dinyatakan lulus praktik

Syarat Perpanjangan SIM

  • Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi dan asli SIM lama

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti cek psikologi

  • Bukti pembayaran

Perpanjangan Online

Masyarakat kini dapat memperpanjang SIM secara daring melalui:

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan tak lagi tergoda menggunakan jasa calo. (ihd)

Berita Terkait

Audiensi dengan INT X Enterprise, Menteri Ekraf Perkuat Sinergi Industri Kreatif
Kementerian Ekraf Perkuat Sinergi Daerah melalui Kemitraan dengan Indonesia Creative Cities Network
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya Dorong Kolaborasi Global Penguatan Ekosistem Musik Nasional
Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Sepakati Penyesuaian Batas Wilayah, Revisi Permendagri Segera Difinalisasi
Dr. Diding Wahyudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PSTI Jakarta Barat 2026–2030
JarNas Rekomendasikan Revisi UU TPPO dan Digitalisasi Penegakan Hukum pada 2026
HPN 2026 Banten Tinggalkan Jejak Positif bagi Penguatan Pers Nasional
Lampung Catat Predikat BB SAKIP 2025, RSJD Jadi Role Model Zona Integritas

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:47 WIB

Audiensi dengan INT X Enterprise, Menteri Ekraf Perkuat Sinergi Industri Kreatif

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:24 WIB

Kementerian Ekraf Perkuat Sinergi Daerah melalui Kemitraan dengan Indonesia Creative Cities Network

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:06 WIB

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya Dorong Kolaborasi Global Penguatan Ekosistem Musik Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:37 WIB

Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Sepakati Penyesuaian Batas Wilayah, Revisi Permendagri Segera Difinalisasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:01 WIB

Dr. Diding Wahyudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PSTI Jakarta Barat 2026–2030

Berita Terbaru

Muhammadiyah meluncurkan 24 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di tujuh Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA), Jumat (12/2), di Ballroom The University Hotel Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (Humas UMY)

Pendidikan

Bersama UMY, Muhammadiyah Luncurkan 24 PPDS di Tujuh PTMA

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:01 WIB