JOGJAOKE.COM, JOGJA – Sebuah baliho raksasa bergambar siswa sekolah dasar bernama Rayhan Andhika Putra mendadak mencuri perhatian warga Yogyakarta dan pengguna jalan.
Baliho yang terpasang di persimpangan
empat Hotel Melia Purosani itu menampilkan ucapan terima kasih Rayhan kepada teman-teman serta guru-gurunya di sekolah.
Pesan sederhana tersebut justru mengundang rasa penasaran masyarakat. Pasalnya, ukuran baliho yang mencolok membuat keberadaannya mudah terlihat pengguna jalan yang melintas.
Baliho tersebut diketahui sudah terpasang selama sepekan terakhir. Sejak kemunculannya, sejumlah warga memperbincangkan pesan yang ditampilkan dalam baliho berukuran besar tersebut.
Di tengah perhatian publik, muncul pertanyaan mengenai perizinan reklame tersebut. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui instansi terkait pun memberikan tanggapan mengenai keberadaannya.
Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengatakan reklame tersebut belum tercatat dalam sistem perizinan yang dimiliki instansinya hingga saat ini.
“Informasi sementara di database perizinan reklame belum ada,” jelas Budi Santosa saat menanggapi keberadaan baliho yang menjadi perhatian masyarakat Yogyakarta.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status administrasi baliho masih perlu dipastikan. Namun, belum tercatatnya reklame dalam database tidak otomatis menjelaskan seluruh persoalan perizinannya.
DPMPTSP Kota Yogyakarta selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk membahas langkah penanganan terhadap baliho yang terpasang di persimpangan tersebut.
Koordinasi itu dilakukan agar penanganan reklame dapat berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan status perizinan menjadi bagian penting sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, membenarkan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan baliho tersebut sesuai prosedur.
Dodi menjelaskan, penindakan tidak dilakukan begitu saja. Pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan status perizinan reklame yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“Penindakan akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur,” demikian penegasan terkait langkah Satpol PP dalam menangani reklame yang status perizinannya masih perlu dipastikan.
Prosedur tersebut menjadi acuan bagi petugas dalam menentukan langkah penanganan. Dengan demikian, keputusan mengenai baliho akan mempertimbangkan hasil koordinasi dan pemeriksaan perizinan.
Keberadaan baliho Rayhan memperlihatkan bagaimana pesan personal di ruang publik dapat menarik perhatian luas. Ukurannya yang besar membuat ucapan tersebut mudah terlihat.
Di sisi lain, pemasangan reklame juga berkaitan dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Karena itu, status perizinan menjadi aspek penting yang perlu diperjelas.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut pemerintah terhadap baliho tersebut. Koordinasi DPMPTSP dan Satpol PP diharapkan memberikan kejelasan mengenai status reklame yang terpasang.
Meski memuat ucapan terima kasih kepada teman dan guru, perhatian terhadap baliho tidak hanya tertuju pada pesannya, tetapi juga aspek perizinannya.
Budi Santosa telah menyampaikan informasi awal mengenai data perizinan.
Sementara itu, Satpol PP menyatakan penanganan akan mengikuti prosedur setelah koordinasi mengenai status reklame.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan perizinan maupun keputusan akhir pemerintah terhadap baliho tersebut.
Publik pun menunggu penjelasan lanjutan dari instansi terkait. Kepastian mengenai perizinan dan langkah penanganan akan menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus baliho ini menjadi perhatian tersendiri di Yogyakarta, ketika ucapan terima kasih seorang siswa menarik perhatian sekaligus memunculkan pertanyaan tentang ketentuan reklame. (waw)






